Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
UU NOMOR 6 TAHUN 2014;
PP NOMOR 43 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 111 TAHUN 2014;
PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KRITERIA KEWENANGAN DESA; JENIS KEWENANGAN DESA; MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; PUNGUTAN DESA; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi No. 212 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 84) perlu ditinjau kembali untuk diadakan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Ngawi tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kebupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 233); 9. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Ngawi Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 84) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 84 TAHUN 2020
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DIUNDANGKANNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, MAKA PEDOMAN TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN MENGALAMI PERUBAHAN YANG SIGNIFIKAN DAN TIDAK PERLU DIATUR DALAM PERDA
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BAGI SADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan bagi Sadan Pennusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ngawi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Sadan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun I 950 ten tang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten da1am Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 I);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
17. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor05).
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala
Desa dan Perangkat Desa, berhak mendapatkan:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan jabatan;
c. tunjangan kesehatan;
d. tunjangan ketenagakerjaan; dan e. tambahan tunjangan.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, BPD berhak mendapatkan:
a. tunjangan kedudukan; b. biaya operasional; dan c. tunjangan kinerja.
Besaran penghasilan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan dan tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kedudukan, biaya operasional, dan tunjangan kinerja dialokasikan dalam APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 16B Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16B, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 16B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 08), perlu dilakukan beberapa perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 {Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 11);
15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Pera.turan Bupati Ngawi Nomor 5 tahun 2017 (Berita. Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 05);
16. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 65).
17. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupten Ngawi Tahun 2017
Nomor 08).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 08), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 huruf b diubah;
2. Ketentuan Pasal 11 huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA DESA TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Ngawi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
{Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07);
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 {Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 05);
Besaran Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Formula
Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Dana Desa diberikan kepada Desa di wilayah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal dilakukan dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan kepemilikan Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nornor 2 Tahun 2016 .tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa memperhatikan kondisi kemampuan keuangan Daerah sebagai akibat berkurangnya jumlah dana perirrrbangan yang diterirna, menyeba:bkan kewajiban pemenuhan kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur belum bisa dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrukan Peraturan ·Perundang Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008;
10. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada PT BPR Jawa Timur diubah:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat