Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedomanan Pelaksanaan Penjualan langsung kendaraan perorangan Dinas Milik pemerintah kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya Pegawai Negara dan Mantan Pejabat Negera dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 27 Tahun 2014 ; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2017.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, Pelaksanaan penjualan langsung kendaraan perorangan dinas, kewenangan walikota, Syarat Kendaraan Perorangan Dinas yang dapat Dijual Langsung, tata cara penjualan, Pengawasan, Pengendalian dan penatausahaan barang milik daerah berupa kendaraan Perorangan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Guna peningkatan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pagar Alam perlu diatur pemasangan atribut publikasi
individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta lokasi kampanye akbar
dalam Kota Pagar Alam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu diatur lebih Ianjut mengenai tempat dan tata cara pemasangan atribut publikasi dan lokasi kampanye akbar dalam Wilayah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 63 Tahun 2016; SE Mendagri No. 331.1/4151/SJ.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, Jenis atribut publikasi, Jangka waktu penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi. persyaratan Permohonan izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dan/ atau dilarang untuk menyelengarakan pemasangan atribut publikasi, kewajiban dan larangan Penyelenggaraan Pemasangan atribut publikasi, Lokasi Kampanye Akbar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Walikota
Pagar Alam.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalarn Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alarn, Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melaksanakan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Berdasarkan Pasal 5 BAB III Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) harus dipisahkan dengan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dasar Hukum Peraturan Walikkota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perka LKPP No. 2 Tahun 2010; Perka LKPP No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 37 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf b Pasal 45
2. Ketentuan huruf f Pasal 49 dihapus dan huruf g Pasal 49
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 tahun 2010; PP No. 11 tahun 2017; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam Nornor 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; SE BKN No. 01/Se/1977.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis cuti, pejabat yang berwenang memberikan cuti, Tata cara pengajuan dan pemberian cuti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 01jSE/ 1977 Tentang Permintaan Dan
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu disusun Pola Tata Kelola Rurnah Sakit Umum Daerah, atau Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan Internal sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Dasar Hukum Peraturan Walkota ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahuri 2012 ; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 49 Tahun 2013 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2009; Perwali Kota Pagar Alam No. 35 Tahun 2011
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, prinsip Tata Kelola PPK-BLUD RSUD , peraturan internal korporasi, hak dan kewajiban rumah sakit dan pasien,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2017.
68 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Penghubungan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Kernenterian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah, pada tanggal 5 November 2016 untuk menjadi pedoman bagi instansi penyelenggara urusan pemerintahan bidang perhubungan. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Bidang Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permenhub No. PM 139 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini antara lain mengatur ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi Dinas Perhubungan, penjabaran tugas pokok dan fungsi, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Prasarana, Bidang Pengembangan dan Keselamatan, Kelompokjabatan fungsional , Pembentukan UPTD,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2017.
Pasal 42, Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat