Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat 2 Undang - Und8J.'1gNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2018 dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010;Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 09 Tahun 2013; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengenai : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Alam Tahun 2018 yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan jaringan telekomunikasi di kota pagar aJam terhadap daerah-daerah yang kualitas sinyalnya lemah perlu diadakannya perubahan terhadap peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 3 tahun 2016 ; Permenkoinfo No. 02/ PERMKOMINFO/3/ 2008 ; Permendagri, PermenPU,Menkoinfo dan BKPM, No. 18 Tahun 2009, No. 07/ PRT/ M/ 2009, 19/PER/M.KOMINFO/03j2009, 3/P/2009 ; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 25 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 51 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nornor 30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah antara lain Ketentuan Pasal 16 ayat (1)~ ayat (8) dan ayat (9) diubah serta ayat 10 dihapus, Ketentuan Pasal 17 ayat (3) , Ketentuan Pasal 18 dlhapus, Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dihapus, , Ketentuan BAB IX Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan besaran satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan dana BOS Tingkat SD/MI dan SMP/MTs, Negeri dan Swasta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka perlu besaran satuan biaya dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 tahun 2013;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;Permendiknas No 14 tahun 2005;Permendikbud No 08 Tahun 2017 ;Perda No 2 Tahun 2009;Perda No 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tujuan penetapan besaran/satuan biaya transportasi dan uang lelah guru dan Pegawai Negeri Sipil di luar jam mengajar adalah untuk memberikan motivasi dan pemahaman yang sarna dan sebagai pedoman bagi Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertarnay Madrasah Tsanawiyah, yang ada dalam daerah Kota Pagar Alam. Adapun besaran satuan biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan Program Sekolah Gratis (PSG) yaitu melihat kondisi jumlah siswa disekolah tersebut.) Penetapan penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan Keputusan Bersama antara Tim Manajemen Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Diatur mengenai tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan, insentif kepanitiaan, transportasi kegiatan di luar jam sekolah, operasional kendaraan dinas, insentif kegiatan, bantuan transport siswa miskin, besaran/satuan biaya personalia, biaya perawatan, pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas dan barang inventaris, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tidak berlaku lagi
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada rnasyarakat dibidang perizman rnaka perlu melimpahkan sebagian kewenangan dibidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam. Sehubungan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah Kota Pagar Alarn, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam tidak relevan lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 tahun 2014; Permendagri
No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 20 tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, .Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis -jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan
Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Prosedur Teknis Penyelenggaraan Perizirian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
- Prosedur penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
- Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota ini.
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2013; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upala Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kota Pagar Alam
4 Halaman, Lampiran 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2016 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2017 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 08 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2017.
1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1·(satu) Pasal yakni Pasal 2A
2. Diantara Pasal 3 dan Paaal 4, Disisipkan 1
Hal-hal yang tidak diatur didalam Peraturan Walikota ini masih tetap berlaku dalam Peraturan Walikota Nomor 34
Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 28 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksananan Peraturan Dearah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 9 Tahun 2010 Tentang lembaga penyiaran Radio Bersemah FM /TV Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam no 9 tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut.
Dasar Hukum Peraturan Walkota ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2002 ; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2010;Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif dan besarnya tarif , cara mengukur besarnya tarif, tata cara pemasangan iklan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Pasal 9, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Pagar Alam No : 18 tahun 2017 tentang tarif layanan iklan Radio Besemah FM dan Videotrone Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak keuangan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pagar Alam
ABSTRAK:
Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 42 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRDyang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan kesejahteraan Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga. Selain itu diatur juga tentang uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjutin Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Pagar Alam. Pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi.
UU No 8 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Pp No 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan
PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010 ;te1ah beberapa kali diubah, terakhir dengan PerPres No 4 Tahun 2015 ;Permengadri No 13 Tahun 2006; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permedgri No 21 Tahun 2011; Perda No 7 Tahun 2009; Perda No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali kota ini antara lain diatur mengenai Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK),Cek, Bilyet Giro, Nota Debit maupun uang elektronik. Alat Pembayaran Mengunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet atau alat pembayaran mengunakan kartu, seperti kartu kredit atau ATM/Debit. Uang Elektronik atau e-moneu adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik Transaksi Non Tunai dilaksanakan asas a. Efisiensi b. Keamanan; dan c. Manfaat. Setiap pembayaran belanja APBD wajib dilakukan dengan Transaksi Non Tunai, terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung, meliputi: 1. Belanja Pegawai; 2. Belanja Bunga; 3. Belanja Subsidi; 4. Belanja Hibah; 5. Belanja Bantuan Sosial;
6. Belanja Bagi Hasil; 7. Belanja Bantuan Keuangan; dan 8. Belanja tidak terduga. b. Belanja Langsung, meliputi:
1. Belanja Pegawai; 2. Belanja Barang/Jasa: dan 3. Belanja Modal. Transaksi Pembayaran Non Tunai dapat dilakukan dengan cara: a. Pemindahbukuan dari rekening giro bendahara ke rekening penerima dengan menggunakan surat pemindahbukuan dari pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran;danj atau b. Pembayaran dengan cek. Diatur juga mengenai asas dan tujuan, transaksi pembayaran dan penerimaan non tunai, mekanisme pembayaran dan penerimaan non tunai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan dalarn pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedornan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2016; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendikbud No. 3 Tahun 2013; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perwali Pagar Alam No. 40 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat