Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kota Pagar Alam dan dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk serta agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan
optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Pagar
Alam, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 60/Permentan/SR.130/12/2005; Pergub Sumsel No. 56 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2016; Perwali No. 2 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan dari Kelompok Tani yang di ketahui oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan setempat. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukkan dan kebutuhan, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur ebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2008/No.5.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Daerah Besemah (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
Fungsi rumah sakit adalah unik dan berbeda dengan fungsi kebanyakan institusi lain oleh karenanya perlu dituangkan suatu peraturan internal rumah sakit bertujuan mengatur fungsi, kewenangan, hubungan fungsional dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 1987; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 2 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pendahuluan, jati diri, maksud dan tujuan, landasan hukum menyusun PIPRS, azas dan tujuan pokok, visi dan misi, fungsi dan kegiatan, pengorganisasian, manajeman RS, direktur, komite klinik, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2008.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No.9.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur, besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain seri C dalam Perda No. 7 Tahun 2007 ; Perda No. 26 Tahun 2003; Perda No. 33 Tahun 2003; Perda No. 30 Tahun 2003; Perda No. 32 Tahun 2003; Perda No. 34 Tahun 2003; Perda No. 22 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 23 Tahun 2004; Perda No. 31 Tahun 2003.
Peraturan Walikota
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2009
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM - NOMOR 2 TAHUN 2006 - TENTANG - BANTUAN KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2006tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Daerah Kota Pagar
Alam tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka
perlu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Daaerh Kota Pagar Alam
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasa; 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 8 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 12 tahun 2008 ; UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 2 Tahun 2008;UU No 10 Tahun 2008;PP No 29 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 32 Tahun 2005;Permendagri No 25 Tahun2006;Perda No 2 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan besaran satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan dana BOS Tingkat SD/MI dan SMP/MTs, Negeri dan Swasta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka perlu besaran satuan biaya dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 tahun 2013;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;Permendiknas No 14 tahun 2005;Permendikbud No 08 Tahun 2017 ;Perda No 2 Tahun 2009;Perda No 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tujuan penetapan besaran/satuan biaya transportasi dan uang lelah guru dan Pegawai Negeri Sipil di luar jam mengajar adalah untuk memberikan motivasi dan pemahaman yang sarna dan sebagai pedoman bagi Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertarnay Madrasah Tsanawiyah, yang ada dalam daerah Kota Pagar Alam. Adapun besaran satuan biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan Program Sekolah Gratis (PSG) yaitu melihat kondisi jumlah siswa disekolah tersebut.) Penetapan penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan Keputusan Bersama antara Tim Manajemen Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Diatur mengenai tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan, insentif kepanitiaan, transportasi kegiatan di luar jam sekolah, operasional kendaraan dinas, insentif kegiatan, bantuan transport siswa miskin, besaran/satuan biaya personalia, biaya perawatan, pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas dan barang inventaris, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tidak berlaku lagi
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada rnasyarakat dibidang perizman rnaka perlu melimpahkan sebagian kewenangan dibidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam. Sehubungan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah Kota Pagar Alarn, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam tidak relevan lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 tahun 2014; Permendagri
No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 20 tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, .Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis -jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan
Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Prosedur Teknis Penyelenggaraan Perizirian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
- Prosedur penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
- Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Mata Pelajaran Muatan Lokal Base Besemah Pagaralamuntuk Satuan Pendidikan di Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi, memberdayakan, memantapkan keberadaan, kedudukan, dan fungsi Base Besemah Pagaralam sebagai Bahasa Daerah di Kota Pagar Alam, perlu adanya Penyelenggaraan Pendidikan Mata Pelajaran Muatan Lokal Base Besemah Pagaralam untuk Satuan Pendidikan di Kota Pagar Alam. Base Besemah Pagaralam dijadikan Mata Pelajaran Muatan Lokal dalam proses pembelajaran berdasarkan pada potensi kearifan lokal Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 32 Tahun 2013; PERPRES No. 57 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 50 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 57 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 58 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No.34 Tahun 2018; PEREMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERGUB SUMSEL No. 38 Tahun 2015; PERWALI No. 40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 40 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan dan kurikulum mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, pelaksanaan pembinaan Base Besemah Pagaralam, pelaksanaan pengembangan mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan pengembangan Base Besemah Pagaralam, penilaian hasil belajar mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, monitoring dan evaluasi mata pelajaran muatan lokal Base Besemah Pagaralam, peran masyarakat, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti PERDA No. 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu adanya Pediman Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yang bersumber dari pengelolaan pasar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi pelayanan pasar, pemungutan retribusi pelayanan pasar menggunakan karcis, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan penetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, keberatan, pemeriksaan, balik nama, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
22 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 20 16; peraturan menteri Pekerjan Umum dan Perumahan rakyat No 14/PRT/M/2018 T, hun 201 8; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas dan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang selanjutnya disebut RP2KPKPK merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh yang di susun oleh Pokja PKP Kota Pagar Alam yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Diatur mengenai ketentuan umum, penyusunan RP2KPKPK, lingkup, RP2KPKPK, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/No.7.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Umur Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas untuk dapat Dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Kendaraan perorangan dinas telah berumur 5 tahun dan operasional dinas telah berumur 10 tahun dalam keadaan rusak atau tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas dapat dihapuskan dari daftar inventaris kekayaan milik pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan kendaraan perorangan dinas telah berumur 5 tahun dan operasional dinas telah berumur 10 tahun dapat dihapuskan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat