Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota pagar Alam, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat daerah Kota Pagar Alam
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/No.4.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Persediaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah Kota pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari APBN untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemda. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP milik pemda dipandang perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi program JKN pada FKTP milik pemda Kota Pagar Alam. SE Mendagri No. 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penataudajaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenaker No. 28 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No 7 Tahun 2014; Perwako No. 54 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN, jasa pelayanan kesehatan, biaya operasional pelayanan kesehatan, pembiayaan dana pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
11 hlm, Lampiran : 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan dalarn pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedornan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2016; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendikbud No. 3 Tahun 2013; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perwali Pagar Alam No. 40 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Talent Pool Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan PNS yang profesional, maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur melalui Talent Pool. Untuk melaksanakan Sistem Merit dan mewujudkan strategi pengembangan karier PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yang transparan, obyektif dan akuntabel, maka diperlukan PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Talent Pool. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERKABKN No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, penyusunan dan unsur talent pool, talent pool, pengalolaan talent, manajemen, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (I) Undang-undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD Perubahan serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 15 Oktober 2008.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2004; Keputusan Gubernur No. 800/KPTS/VI/2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2008.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
analisis jabatan-analisis beban kerja-evaluasi jabatan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1245/M.SM.04.00/2019 tanggal 11 Oktober 2019 Hal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011; PermenPAN-RB No. 41 Tahun 2018; PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pemerintah kota pagar alam, yang memuat ketentuan umum; tujuan; fungsi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; ruang lingkup dan penetapan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; informasi jabatan; fasilitas dan pembiayaan; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, L.D.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja. Maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama dan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Kota Pagaralam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Wali Kota Pagar Alam menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.3.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan Organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2003 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja teknis daerah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat Kota Pagar Alam, Badan Kepegawaian Daerah,badan keluarga berencana, pemberdayaan keluarga dan perempuan Kota Pagar Alam, badan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan Kota Pagar Alam, kantor pemberdayaan masyarakat kota Pagar Alam, badan kesbangpol, linmas dan penanggulangan bencana daerah Kota Pagar Alam, kantor perpustakaan umum daerah, arsip, dokumentasi dan LPP Kota Pagar Alam, kantor kebersihan, keindahan kotadan pemakaman kota Pagar Alam, kantor pengelolaan lingkungan hidup Kota Pagar Alam, satuan polisi pamong praja kota pagar alam, rumah sakit daerah besemah kota pagar alam, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Perda No. 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/No.20.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sesuai UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 10 ayat (1) huruf N Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat jasa, pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan, perizinan, larangan-larangan, hak-hak, pemungutan dan penyetoran retribusi, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat