Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota Pagar Alam Tahun 2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, isi dan uraian perubahan RKPD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempatkan domisilinya. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepenatausahaan, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permen PU No. 14/PRT/M/2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga asas, maksud, dan tujuan, usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administrasi, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraSistem Pengendalian InternStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Pagar Alam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang optimal diperlukan Standar Oprasional Prosedur
(SOP) dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara republik Indonesia yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam;
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagian telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengatur ketentuan umum, Prinsip, Tahapan, Identifikasi Kebutuhan, Analis Kebutuhan SOP, Penulisan SOP, Verifikasi dan Uji Coba, Pelaksanaan, Sosialisasi, Identifikasi Kebutuhan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area yaitu manajemen perubahan berupa pembangunan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Dalam rangka mendukung penerapan budaya kerja tersebut perlu adanya komitmen yang tinggi, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral segenap jajaran aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam secara terencana, sistematis dan terpadu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU no 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Budaya Kerja dimaksudkan sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi yang dilaksanakan secara sistematis melalui penggalian, perumusan, dan penerapan nilai budaya kerja ke dalam pola pikir, pola prilaku dan pola tindakan secara konsisten, konsekuen, dan terus menerus. Diatur mengenai ketentuan umum, budaya kerja, penerapan budaya kerja, monitoring evaluasi dan pembinaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
10 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Besemah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 43 Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang dewan pengawas, Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, telah diatur ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum. Dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, kewenangan dan kewajiban, serta tata cara Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Besemah Kota Pagaralam, dipandang perlu mengatur Dewan Pengawas RSUD Besemah Kota Pagar Alam dengan suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 35 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Dewan Pengawas BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat non teknis perumah sakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Diatur tentang pembentukan, persyaratan, keanggotaan, tugas, fungsi, kewajiban, kewenangan, larangan, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas, sekretaris dewan pengawas, pembiayaan dan remunerasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Hal-hal terkait dengan dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemimpin BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam dan disetujui oleh Walikota Pagaralam.
11 hlm, Lampiran : 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2008/No.1.Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Menenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2008 tentang APBD TA 2008, perlut ditetapkan Perwako tentang Penjabaran APBD TA 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2008.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjutin Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Pagar Alam. Pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi.
UU No 8 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Pp No 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan
PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010 ;te1ah beberapa kali diubah, terakhir dengan PerPres No 4 Tahun 2015 ;Permengadri No 13 Tahun 2006; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permedgri No 21 Tahun 2011; Perda No 7 Tahun 2009; Perda No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali kota ini antara lain diatur mengenai Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK),Cek, Bilyet Giro, Nota Debit maupun uang elektronik. Alat Pembayaran Mengunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet atau alat pembayaran mengunakan kartu, seperti kartu kredit atau ATM/Debit. Uang Elektronik atau e-moneu adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik Transaksi Non Tunai dilaksanakan asas a. Efisiensi b. Keamanan; dan c. Manfaat. Setiap pembayaran belanja APBD wajib dilakukan dengan Transaksi Non Tunai, terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung, meliputi: 1. Belanja Pegawai; 2. Belanja Bunga; 3. Belanja Subsidi; 4. Belanja Hibah; 5. Belanja Bantuan Sosial;
6. Belanja Bagi Hasil; 7. Belanja Bantuan Keuangan; dan 8. Belanja tidak terduga. b. Belanja Langsung, meliputi:
1. Belanja Pegawai; 2. Belanja Barang/Jasa: dan 3. Belanja Modal. Transaksi Pembayaran Non Tunai dapat dilakukan dengan cara: a. Pemindahbukuan dari rekening giro bendahara ke rekening penerima dengan menggunakan surat pemindahbukuan dari pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran;danj atau b. Pembayaran dengan cek. Diatur juga mengenai asas dan tujuan, transaksi pembayaran dan penerimaan non tunai, mekanisme pembayaran dan penerimaan non tunai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, L.D.2017/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 36 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam No. 33 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi rinciain laporan keuangan beserta uraian selisih anggaran dengan realisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2011
PERDA Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan kota pagar alam yang berwawasan lingkungan sebagai upaya dasar dalam mengelola sumber daya pembangunan yang berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup, perlu dijaga keserasian berbagai usaha dan kegiatan. setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga l.anqkah pengendalian dampak tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Sehubungan keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang yvajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak l.ingkungan hidup.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 6 tahun 1988; PP No. 27 tahun 1999; Permen LH No. 08 tahun 2006; Permen LH No. 11 tahun 2006; Permen LH No. 14 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 2 tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 4 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang maksud dan tujuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan LIngkungan Hidup (UPL) surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), tata laksana, kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Dini Bahaya Kebakaran di Kota Pagar Alam dengan Menggunakan Alat Pemadam Api RIngan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan dini bahaya kebakaran yang dapat terjadi kapan dan dimana saja di Kota Pagar Alam dan untuk menjamin keselamatan jiwa dan harta benda serta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bahaya kebakaran maka perlu disiapkan Alat Pemadam Api Ringan. Alat Pemadam Api Ringan merupakan salah satu alat dalam upaya penanggulangan dini terhadap kebakaran sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian baik harta benda maupun nyawa berskala besar. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2009; PERDA No. 13 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, Pemadam Kebakaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat