Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pengakuan perlindungan dan masyarakat
hukum adat adalah salah satu langkah politik penting
yang harus diambil dalam rangka melaksanakan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam rangka pemenuhan hakhak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan
penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum
adat;
Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention on The Elimination
of All Forms of Racial Discrimination 1965;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang
Strategi Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
tentang Hutan Adat dan Hutan Hak;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan
Sosial;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemetaan Wilayah
Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan
Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di
Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009
tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah
di Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di
Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup segala sesuatu yang
berkaitan dengan:
a. Keberadaan, kedudukan, dan wilayah masyarakat hukum adat;
b. Proses dan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat;
c. Hak-hak masyarakat hukum adat;
d. Kewajiban masyarakat hukum adat;
e. Lembaga Adat;
f. Desa adat;
g. Peran serta dan pemberdayaan masyarakat hukum adat;
h. Tanggung jawab pemerintah daerah; dan
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam
penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan
jasa pemerintah daerah dan kegiatan ekonomi lainnya,
sehingga perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan
penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat
kebutuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan
di Perairan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup;
b. Kawasan Pelabuhan;
c. Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan;
d. Fungsi Kewenangan Pemerintah Daerah di Pelabuhan;
e. Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan;
f. Rencana Induk Pelabuhan;
g. Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan;
h. Kepentingan Pelabuhan;
i. Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan;
j. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan;
k. Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
l. Fasilitas Penampungan Limbah dan Fasilitas Karantina;
m. Kerja Sama;
n. Dewan Kelautan Kabupaten;
o. Ketentuan Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana;
q. Ketentuan Peralihan; dan
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Barasih Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan
pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah untuk pengelolaan sumber daya air,
hal ini merupakan pemenuhan daripada amanat Pasal
28A UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif
Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dewan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri;
4. Permodalan;
5. Organ Perumda;
6. Satuan Pengawas Intern;
7. Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
8. Pegawai;
9. Dana Pensiun;
10. Rencana Bisnis;
11. Rencana Kerja dan Anggaran;
12. Pelaporan;
13. Penggunaan Laba;
14. Unit Usaha Perumda;
15. Kerja Sama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang dan Jasa;
16. Asosiasi;
17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
18. Pembubaran;
19. Peran Serta Masyarakat;
20. Tarif Air;
21. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
22. Ketentuan Peralihan; dan
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2010 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Pulang Pisau
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat