Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Manado Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Kota Manado
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian santunan kematian bagi masyarakat kota Manado;
b. Bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Kedua Peraturan walikota Manado No. 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Kota Manado
1. UU No. 29 Thun 1959;
2. UU No. 11 Tahun 2009;
3. UU Nno. 23 ataun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015;
4. PP NO. 12 Tahun 2019;
5. Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimanaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 13 Tahun 2018;
6. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur persyaratan untuk memperoleh santunan oleh ali waris;
Besaran Santunan sebesar Rp 5 juta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap menunjang pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup kota Manado tersebut perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Manado perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5490);
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
1 7. Peraturan. Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomasa (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/ atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
23. Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Thn 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang wajib memiliki Anallisis Mengenai Dampak Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang Perlindungan Dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesfa Tahun 2013 Nomor 373);
32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perda ini mengatur tentang antara lain:
1. Ketentuan Umum tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup;
3. Sistem dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban;
5. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat;
6. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
7. Pengendalian;
8. Perizinan dan Rekomendasi;
9. Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup;
10. Eko-Wisata;
11. Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
12. Laboratorium Lingkungan;
13. Kerja sama dan Kemitraan;
14. Penerapan Insentif dan Disinsentif dan Penghargaan;
15. Perjanjian Internasional;
16. Sanksi Administratif;
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
18. Pengaduan Masyarakat;
19. Pengawasan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Pembiayaan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Manado No. 1 Tahun 2020
Jumlah halaman 58 Batang Tubuh dan 9 halaman Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2020-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
3. UU No. 10 Tahun 2009;
4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2019;
5. UU No. 23 tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang antara lain;
a. Ketentuan Umum;
b. Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
d. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
e. Pembangunan Industri Pariwisata;
f. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
g. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
h. Indikator Pembangunan Kepariwisataan;
i. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 halaman. ( 36 Halaman pokok Ketentuan dan 29 halaman Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Inspektorat Kota Manado
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai SE Mendagri No. 061/14089/SJ tanggal 17 Desember 2019 tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS di lingkungan Pemda Tahun 2020, terhadap pemberian pennghasilan kepada pejabat dan pegawai inspektorat diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari sekretaris daerah yang ditetapkan oleh Walikota;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS Inspektorat dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja, dan disiplin pegawai;
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Inspektorat Kota Manado;
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
5. UU No. 5 Tahun 2011;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 60 Thaun 2008;
8. PP No. 53 Tahun 2010;
9. PP No. 18 Tahun 2016;
10. PP No. 12 Tahun 2017;
11. PP No. 12 Tahun 2019;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Permenpan RB No. Per/220/M.PAN/7/2008
14. PermenPAN RB No. Per/15/M.PAN/9/2009;
15. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
16. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019;
17 Peraturan Walikota No. 35 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Jam Kerja;
c. Ruang Lingkup dan Komponen Penilaian dan Perhitungan Pemberian TPP;
d. Tujuan dan Ketentuan Pemberian TPP;
e. Ketentuan Peralihan;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Waikota Manado No. 5 Tahun 2012 DICABUT
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban peaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2019 telah dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2019;
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 25 Tahun 2004;
7. UU No. 33 Tahun 2004;
8. UU No. 28 Tahun 2009;
9. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;
10. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
11. PP No. 55 Tahun 2005;
12. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010;
13. PP No. 8 Tahun 2006;
14. PP No. 71 Tahun 2010;
15. PP No. 2 Tahun 2012;
16. PP No. 74 Tahun 2012;
17. PP No. 12 Tahun 2017;
18. PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang:
1. LRA;
2. Rincian Akun LRA;
3. Ringkasan LRA, Laporan Arus Kas, dan CALK;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pengelolaan pariwisata yang baik di Kota Manado sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan menyetahterakan masyarakat daerah, akan berdampak secara langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat;
b. bahwa Kota Manado memiliki banyak potensi pariwisata yang belum dieksploitasi dan dipromosikan, sehingga pemerintah daerah perlu melaksanakan acara promosi pariwisata melalui kegiatan Manado Fiesta;
c. bahwa Manado Fiesta sebagai kegiatan pariwisata tahunan yang dilaksanakan sebagai ajang promosi pariwisata Kota Manado membutuhkan dasar hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Penyelenggaraan Manado Fiesta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN di lingkungan Pemerintah Kota Manado, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Manado dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah;
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NNo. 9 Tahun 2015;
5. UU No. 10 Tahun 2015;
6. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008;
7. Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No.6 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan, Prinsip,
c. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
d. Pengawasan;
e. Perlindungan dan Penghargaan;
f. Sanksi;
g. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan walikota Manado No. 12a Tahun 2016 DICABUT
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959 (LN Tahun 1959 No. 74; TLN RI No. 1822);
2. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 183 TLN RI No. 6398);
3. UU No. 24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 (LN RI Tahun 2015 No. 58, TLN RI No. 5679);
4. PP No. 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 42, TLN RI No. 6322);
5. PP No. 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;
6. PP No. 24 Tahun 2020;
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
9. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2019;
10. Perwali Manado No. 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Manado No. 8 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Tunjangan Hari Raya;
c. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
d. Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
e. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Walikota No. 23 Tahun 2019 DICABUT
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan tenaga kesehatan selaku Aparatur Sipil Negara pada UPTD RSUD Kota Manado yang dalam melaksanakan tugas berada pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka ASN perlu ditingkatkan kesejahteraannya dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Risiko Kerja bagi ASN pada UPTD RSUD Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014;
3. UU No. 36 Tahun 2014;
4. PP No. 18 Tahun 2016 seagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
7. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
8. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2019;
9. Perwali Kota Manado No. 17 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur:
a. Jam Kerja;
b. Ruang Lingkup Komponen Penilaian Perhitungan Pemberian TPP;
c. Tujuan dan Ketentuan Pemberian TPP;
d. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, maka perlu mengatur Kode Etik dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 106 Tahun 2007; PERPRES No. 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 14 Tahun 2018
Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
VII Bab, 17 Pasal (12 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat