Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 ayat
(3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1
Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Paiak
Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, 7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Provinsi Sumatera Utara
KETENTUAN UMUM, PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN, PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 25 Tahun 2016
PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI RUMAH SAKIT JIWA Prof. Dr. MUHAMMAD ILDREM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem
ABSTRAK:
Pengelolaan Rumah Sakit Jiwa merupakan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom. Rumah Sakit Jiwa mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara juga melayani pengobatan secara umum. Untuk menghilangkan stigma/pandangan negatif masyarakat terhadap Rumah Sakit Jiwa maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu dianggap perlu untu melakukan Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes RI No. 340/ MENKES/ PER/ III/ 2010; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2019
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2019/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif pemungutan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah yang disetorkan ke Kas Daerah atas pencapaian
kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan;
Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan Tata Cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Notulensi Rapat Konsultasi Mengenai Permasalahan Pelaksanaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikaitkan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan pada tanggal 24 Mei 2019 di Ruang Rapat Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019.
Sumber Insentif; Penerima Insentif; Pembayaran Insentif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.sumutprov.go.id/, LD Prov Sumut Tahun 2023 No.1, TLD Prov Sumut No. 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Lembaga keuangan karena terbatasnya jaminan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun
2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; POJK No. 1/POJK.05/2017; POJK No. 2/POJK.05/2017; POJK No. 3/POJK.05/2017; Perda Sumut No. 5 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah Provinsi Sumatera Utara meliputi Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh PT Jamkrida Sumut (Perseroda), PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dibentuk dengan maksud sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pemerataan; keadilan dan kemanfaatan ekonomi Provinsi Sumatera Utara, Tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara; dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjaga tingkat likuiditasnya, untuk pertama kali modal disetor PT Jamkrida Sumut (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi
47 halaman batang tubuh, 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Daerah. Oleh karena itu peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak harus berjalan efektif sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang lebih rinci mengenai objek, subjek dan dasar pengenaan pajak. Untuk itu dibentuklah ketentuan mengenai Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Sumut No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis- jenis pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara termasuk nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, masa, surat pemberitahuan, dan ketetapan/ saat pajak terutang; Diatur juga tentang bea balik nama, pajak bahan bakar. Kemudian diatur tentang pembayaran pajak, pengawasn, dan pengendalian pajak, pengembalian dan kelebihan pembayaran pajak, insentif pemungutan, Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi, bagi hasil dan penggunaan pajak, dan ketentuan lain, penyidikan, ketentuan pidana berkaitan dengan pajak daerah Provinsi Sumatera Utara ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan daerah ini terdiri atas : 42 hlm, Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Di Daerah, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Mengatur tentang keentuan umum, maksud, asas dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggung jawan penenam modal, insentif dan kemudahan, bentuk insentif dan kemudahan, kriteria pemberian insentif dan kemudahan, bidang usaha penanam modal, pemohon, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian, jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
15 Hlmn, Penjelasan 18 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat