Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan berdasar pada aspirasi masyarakat dan telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 04 bulan 09 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2015.
UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 44 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Tata cara penghitungan dan penetapan dana desa setiap desa telah diatur dengan Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa. PMK No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur kembali Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesaPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 4 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 21 Tahun 2015; PMK No. 247/PMK.07/2015; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Mekanisme dan Tahap Penyeluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 halaman (lampiran 10 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 19 Tahun 2013; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 7 Tahun 2015
PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran partai politik dalam melaksanakan kegiatan operasional sekretariat partai politik dan pendidikan politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; ERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Bantuan Keuangan
3. Penetapan Besarnya Bantuan
4. Tata Cara Pengajuan
5. Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi
6. Penyaluran Bantuan Keuangan
7. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERDA Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010.
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
31 Halaman (Penjelasan 3 Halaman dan Lampiran 8 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 5.a Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat