bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; Dan bahwa dalam pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Banjar belum dilaksanakan secara optimal serta masih bersifat parsial, Sehingga untuk membangun pemuda di Kota Banjar, diperlukan pengaturan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Fungsi Dan Karakteristik Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran, Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan, Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib untuk Bulan Januari 2012 sampai dengan Pengundangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja perangkat daerah merupakan dokumenperencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu)tahunmemuat program, kegiatan,lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikatorkinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsisetiap perangkat daerah, yang disusun berpedomankepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, Dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, Sehingga untuk mempermudah dan memperjelas tahapan penyusunan dan verifikasi rencana kerja perangkat daerah perlu disusun pedoman, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan dan Verifikasi Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2015
Dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan Pembangunan Ekonomi Nasional yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi didaerah perlu mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di Kota Banjar diperlukan iklim usaha yang semakin menarik, dan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal melalui reformasi di bidang Investasi, perlu menetapkan Perda Kota Banjar tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 45 Tahun 2008; PP No 67 Tahun 2005; PERPRES No 67 Tahun 2005; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 36 Tahun 2010; PERPRES No 16 Tahun 2012; PERKA BKPM No 11 Tahun 2009; PERKA BKPM No 12 Tahun 2009; PMK No 176/PMK.011/2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penanaman Modal
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
4. Promosi Penanaman Modal
5. Kerjasama Penanaman Modal
6. Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal
7. Ketenagakerjaan
8. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
12. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13. Penyelesaian Sengketa
14. Sanksi
15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
52 Halaman (Penjelasan 15 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, masih mengatur tentang retribusinya sehingga perlu disesuaikan.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 15 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 8 Tahun 1993; Perka BPN No 1 Tahun 2010; PERDA Kota Banjar No 18 Tahun 2004; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin peruntukan penggunaan tanah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Tujuan
3. Peruntukan dan Penggunaan Tanah
4. Obyek dan Subyek
5. Persyaratan Izin
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Kota Banjar No 35 Tahun 2004 (LD Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 35 Seri C, Tambahan LD Kota Banjar Nomor 31).
14 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Dan bahwa untuk mewujudkan dan menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi perlu dicabut, Sehingga untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pencabutan Peraturan, Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat