Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar yang berbasis
akrual, maka perlu meninjau kembali dan merevisi
Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Bupati Blitar tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor
20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Blitar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Stándar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor :
20/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor : 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2015 Nomor : 30/E )
peraturan ini mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Pada Lampiran I.01 Angka 3, Lampiran I.02 Angka 4, Lampiran I.03 Angka
4, Lampiran I. 05 Angka 4, Lampiran I.06 Angka 4, Lampiran I.07 Angka 4,
Lampiran I. 08 Angka 4 ; perubahan Lampiran I.04 Angka 4 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 110 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 114 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dilarang menerima hadiah atau pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau/pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang Gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan Gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi kurang/lebih bayar dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang/lebih bayar Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu
menetapkan Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2016
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B);
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E);
6. . Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 22/B);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 11/B).
1. ) Rincian Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini;
2. Penyaluran Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan penerapan standar akuntansi berbasis akrual, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sehingga perlu diganti/ dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 16/A);
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tanggal 1 Januari 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI ATAU KURANG MAMPU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permensos No 3 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa warga Kabupaten Blitar.
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi atau kurang mampu bertujuan:
a. untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung keunggulan daerah;
b. sebagai bentuk perhatian dan dukungan pendidikan dari Pemerintah Daerah kepada Mahasiswa yang berprestasi atau kurang mampu; dan
c. untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa dalam melaksanakan pendidikan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa;
b. mekanisme penJanngan dan penetapan penerima
Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa;
c. mekanisme penyaluran;
d. pertanggungjawaban;
e. pembatalan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa;
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 8/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu yang dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa untuk mengakomodir kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 3 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permenpan RB No 15 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 5 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 5/A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I;
2. Ketentuan Lampiran II;
3. Ketentuan Lampiran III;
4. Ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 6/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Srengat telah terbentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, sehingga perlu penerapan tarif
retribusi jasa umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu
diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 1993;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 81 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Perpes No 97 Tahun 2017;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 6 Tahun 2007;
Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009;
Permenkes No 416/MENKES/PER/II/2011;
Permenkes No 2562/MENKES/PER/XII/2011;
Permenkes No 85 Tahun 2015 ;
Permenkes No 89 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permenkes No 72 Tahun 2016;
Permenhub No PM 33 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No PM 30 Tahun 2020;
Permendag No 67 Tahun 2018;
Permendag No 68 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Perhubungan No KM 63 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan No KM 66 Tahun 1993;
Kepmenkes No 359/MENKES/SK/IV/2002;
Kepmenkes No 364/MENKES/SK/IV/2002;
Permenkes No 40 Tahun 2012;
Permenhub No PM 133 Tahun 2015;
Permendagri No 3 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 1/C) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (2) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 4A diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 diubah; 7. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D; 8. Ketentuan Pasal 7 diubah; 9. Ketentuan huruf b Pasal 8 diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A; 12. Ketentuan Pasal 10 diubah; 13. Ketentuan Pasal 11 diubah; 14. Ketentuan Pasal 12 diubah; 15. Ketentuan Pasal 13 diubah; 16. Ketentuan Pasal 14 diubah; 17. Ketentuan Pasal 15 diubah; 18. Ketentuan Pasal 16 diubah; 19. Ketentuan Pasal 16A diubah; 20. Ketentuan Pasal 17 diubah; 21. Ketentuan Pasal 18 diubah; 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 23. Ketentuan Pasal 20 diubah; 24. Ketentuan Pasal 21 dihapus; 25. Ketentuan Pasal 22 dihapus; 26. Ketentuan Pasal 23 dihapus; 27. Judul Paragraf 12 Bagian Kedua A Bab II diubah; 28. Ketentuan Pasal 24 diubah; 29. Judul Paragraf 13 Bagian Kedua A Bab II diubah; 30. Ketentuan Pasal 25 diubah; 31. Ketentuan Pasal 26 diubah; 32. Ketentuan Pasal 27 diubah; 33. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 28 diubah; 34. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 29 diubah; 35. Ketentuan Pasal 50 diubah; 36. Ketentuan Pasal 63 diubah; 37. Ketentuan Pasal 70 diubah; 38. Lampiran I diubah; 39. Lampiran II diubah; 40. Lampiran IV diubah; 41. Lampiran VIII diubah; 42. Lampiran IX dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Keterbukaan
Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di
Kabupaten Blitar, perlu menyusun Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dijadikan
sebagai acuan dan wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam pengelolaan
informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi
publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat