Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 3/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/714/PERDA_NO_3_TH_2023.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Blitar Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor
68);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. SPI, Komite Audit dan komite lainnya;
c. kepegawaian;
d. asuransi dan dana pensiun;
e. asosiasi;
f. tahun buku, Rencana Bisnis dan RKA Perumda;
g. operasional;
h. Tarif Air Minum;
1. kerja sama dan pengadaan barang dan jasa;
J. hak dan kewajiban;
k. pengembangan dan inovasi;
l. sistem informasi
m. peran serta masyarakat;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
o. pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Ijin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha
dan perekonomian masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
perekonomian masyarakat melalui kegiatan usaha mikro dan
kecil, maka perlu adanya akses yang sederhana, mudah dan
cepat dalam proses perizinan sebagai legalitas hukum untuk
mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814).
1. Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian Ijin Usaha
Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat;
2. Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum,
sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban,
kesehatan, kebersihan lingkungan;
3. Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak
dikenakan biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya;
4. Bupati melalui Camat melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pemberian IUMK. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga
perlu mendapat jaminan pemenuhan dan penghormatan atas hak-haknya dan kesempatan seluas-luasnya untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi secara wajar dan layak sesuai usia dan kematangannya;
bahwa setiap anak di daerah, berhak mendapatkan perlindungan, agar terhindar dan terbebas dari pengabaian, penelantaran, perlakuan salah, kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, dan penempatan situasi yang tidak memenuhi syarat bagi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kabupaten Blitar layak anak diperlukan perangkat hukum berupa peraturan daerah guna memperkuat perlindungan anak yang lebih tersistem, terencana, terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan;
bahwa guna mewujudkan landasan hukum terhadap pelaksanaan sistem perlindungan anak yang sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang, maka perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UUD No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1976;
UU No 5 Tahun 1998;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 13 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2007;
PP No 9 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2017;
PP No 44 Tahun 2017;
PP No 43 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2019;
PP No 59 Tahun 2019;
Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 7 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Prinsip dasar penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik Anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Daerah bertujuan untuk: a. mempercepat dan memperkuat terwujudnya lingkungan protektif bagi Anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam kerangka besar KLA; b. mendorong segala upaya penghargaan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak secara maksimal; dan c. mewujudkan Anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pasal-pasal yang mengatur ketentuan mengenai Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas perbup no 26 tahun 2014 tentang tarif layanan BLUD RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa sehubungan adanya pengembangan layanan
di RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi, antara lain
Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi, Patologi
Anatomi, Pelayanan Psikologi maupun pelayanan
lain yang mana tarif layanan belum dimasukkan
dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2014
maka kami mengusulkan Perubahan Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD
“Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Blitar.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2008
tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Kabupaten Blitar;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 26 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo
Wlingi Kabupaten Blitar;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit Umum “Ngudi Waluyo”
Wlingi Kabupaten Blitar.
peraturan ini mengenai tarif layanan Blud RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar . peraturan ini meliputi perubahan lampiran I dan lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan pendapatan daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur merupakan badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur, termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten Blitar, maka Pemerintah Kabupaten Blitar memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah memberikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah agar dalam melaksanakan penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2015 ;
Perda Prov Jawa Timur No 8 tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021 dengan rincian a. tahun anggaran 2020 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan b. tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim bersumber dari APBD. Pembagian hasil usaha/laba Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim menjadi hak daerah, yang diperoleh selama tahun anggaran dan disetor ke kas daerah serta dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya sebagai kelompok pendapatan asli daerah jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja tidak terduga;
b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga perlu menyusun pedoman pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU NO 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 69 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 84 Tahun 2020.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kriteria Belanja Tidak Terduga;
b. pengelola Belanja Tidak Terduga;
c. penganggaran Belanja Tidak Terduga;
d. pelaksanaan dan penatausahaan;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga;
f. tim verifikasi Belanja Tidak Terduga; dan g. pemonitoran dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor
19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017
Nomor 39/E ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik: dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan , media elektronik;
c. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, serta untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 54 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 22 Tahun 2020;Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga dalam menyusun, mengendalikan dan mengamankan Naskah Dinas.
Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Naskah Dinas Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Darah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 31/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Per aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Per aturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031.
RPJMD kepala daerah memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta
program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang
disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
397 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Terpadu di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat