Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 65006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mengamanatkan penerapan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah dengan memasukkan mata pelajaran muatan lokal kesenian Betawi yang setara dengan mata pelajaran lain; bahwa dalam upaya mengenalkan dan melestarikan lingkungan kehidupan dan budaya Jakarta kepada peserta didik di Sekolah/Madrasah diperlukan proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NoMor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah, diantaranya terkait pelaksanaan muatan lokal, penilaian, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
JABATAN – JABATAN PELAKSANA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan pelaksana sebagai bagian dari Jabatan Administrasi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud yang akuntabel, perlu mengatur jabatan pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERGUB No. 11 Tahun 2008; PERGUB No. 58 Tahun 2008; PERGUB No. 163 Tahun 2010; PERGUB No. 160 tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai jabatan pelaksana pada satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah dalam hal jenis-jenis rumpun jabatan, kualifikasi, rincian tugas dan cara peningkatan jabatan, serta penetapan dan perubahan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan yang mengatur tentang penetapan jabatan fungsional umum.
30 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - pendidikan dan pelatihan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan E-Learning Dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan kompetensi merupakan hak setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara, agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif dan efisien, perlu dikembangkan metode penyelenggaraannya, di samping dengan metode tatap muka, dan E-learning merupakan salah satu metode yang dapat diterapkan untuk pengembangan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negaradi lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 257 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai fungsi, tujuanm karakteristik, penerapan, pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, seminar, pengembangan kompetensi lainnya, penyelenggara, penjaminan mutu, dan pelaporan penerapan e-learning.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 telah diatur mengenai Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah, dan berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka penyesuaian nama Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah berdasarkan karakteristik tugas dan beban kerja maka Peraturan Gubernur perlu disempurnakan sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah;
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std PP No. 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 stdd Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017;
Pergub ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) dan (2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan Penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 70.191.958.203.554,00 bertambah sejumlah Rp. 1.631.617.159.704,00 sehingga menjadi Rp. 71.823.575.363.258,00. Termasuk juga lampiran yang berisi :
Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Lampiran II : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III : Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran VIII: Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERDA ini mengubah PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 194 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 109 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 245 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71040)
APBD - pengelolaan keuangan negara/daerah - KEBIJAKAN AKUNTANSI - ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 194, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72113
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan kegiatan yang terkait dengan kode rekening, Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std dengan Peraturan Gubernur
Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017, yaitu menyisipkan 2 (dua) kode rekening pada halaman 15 pada Lampiran IV; menyisipkan 1 (satu) kode rekening pada halaman 1, 2 (dua) kode rekening pada halaman 3, 2 (dua) kode rekening pada halaman 7, 4 (empat) kode rekening pada halaman 25, 4 (empat) kode rekening pada halaman 36 pada Lampiran V; menyisipkan 2 (dua) kode rekening pada halaman 26 Pada Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017
80 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian melalui pengklasifikasian sesuai kemampuan wajib retribusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2012; Pergub No. 109 Tahun 2013; Pergub No. 142 Tahun 2013; Pergub No. 11 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 194 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71040)
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 245 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan adanya penambahan dan perubahan kode rekening, Pergub No. 176 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 245 Tahun 2016 perlu disempurnakan dengan menetapkan menetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No. 176 Tahun 2016.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Pergub No. 142 Tahun 2013; serta Pergub No. 162 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 176 Tahun 2016, yaitu mengubah, menyisipkan, dan menghapus beberapa ketentuan kode rekening pda Lampiran IV; dan menyisipkan beberapa kode rekening pada Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Lampiran IV PERGUB No. 245 Tahun 2016 pada hlm 13 kode rekening 4.1.4.100 dan kode rekening 4.1.4.100.01 s.d. kode rekening 4.1.4.100.04; dan hlm 14 kode rekening 4.2.1.03 dan kode rekening 4.2.1.03.01 s.d. kode rekening 4.2.1.03.03.
PERGUB ini terdiri atas 54 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 Tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi Pada Komisi Informasi Provinsi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015, telah diatur mengenai honorarium kepanitiaan non Pegawai Negeri Sipil dalam penyelesaian sidang sengketa informasi pada Komisi Informasi Provinsi, bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur tersebut, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu dicabut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 292 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016
Pergub ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 192 Tahun 2015 tentang Honorarium Kepanitiaan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Sidang Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Provinsi
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 133, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Perda No. 1 Tahun 2017, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2017; Pergub No. 11 tahun 2016; serta Pergub No. 233 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang LRA TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Ringkasan LRA TA 2016 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I dan II PERGUB ini.
PERGUB ini terdiri atas 8 hlm, termasuk 4 hlm Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat