PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2020 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2020, yang terdiri atas NJOP Bumi dan DBKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
46 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 74003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peta Jalan Pengelolaan Sampah Tahun 2020 Sampai Dengan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan koordinasi kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu memberikan pedoman dalam pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std terakhir Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Pengelolaan Sampah Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta oleh Pemangku Kepentingan dalam upaya percepatan pencapaian target Pengelolaan Sampah yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
20 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lain, perlu
ditambahkan ketentuan antara lain mengenai kriteria pemberian sehingga Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diubah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub No. 235 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, dan menyisipkan Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72070
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan
perkembangan keadaan, maka perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturthn Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 287 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
7 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 102; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam implementasinya belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, yakni Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 7 diubah; dan Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2021
BUMD - program/rencana pembangunan/rencana kerja - struktur organisasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu penyesuaian tugas dan fungsi dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan saat ini, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; Sekretariat Badan; Bidang Usaha; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
42 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013, telah diatur mengenai pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan melalui elektronik budgeting; bahwa dengan adanya penyesuaian ruang lingkup penyusunan perencanaan dan penganggaran melalui sistem e-Budgeting, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD/perubahan APBD melalui e-Budgeting
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
- Keputusan Gubernur tentang Hasil Perhitungan Analisis Standar Belanja
- Peraturan Gubernur tentang Rancangan akhir RKPD.
- Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman operasional implementasi e-budgeting tahap penganggaran.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 55003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
UU No. 4 Tahun 1984; UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Panduan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;
b. bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;
c. bahwa sebagai pelaksaknaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubenur Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Gubenur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame menggunakan nilai sewa reklame atau nilai kontrak reklame.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2014.
ketentuan peralihan :
1. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, permohonan pelayanan Pajak Reklame yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini berlaku ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Piutang Pajak Reklame yang ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini ditagih berdasarkan ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan Nilai Sewa Reklame diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
17 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; serta Perda No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Pada saat PERDA ini mulai berlaku, Perda No. 20 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA ini juga mengatur tentang pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, juga belanja sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh Sekretariat DPRD.
PERDA ini terdiri atas 21 hlm, termasuk 5 hlm Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat