Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 telah diatur Penempatan Uang Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta memperhatikan dinamika perkembangan dalam pelaksanaan pengelolaan uang daerah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Uang Daerah;
Dasar Hukum ketentuan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Uang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 6), diubah yaitu Pasal 1, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Uang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 6)
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini sangat
penting diselenggarakan untuk menyiapkan
dasar sikap, pengetahuan, keterampilan dan
daya cipta bagi anak usia dini agar berkembang
dengan baik sebelum memasuki jenjang
pendidikan dasar, bahwa pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif perlu dilaksanakan pada Pendidikan
Anak Usia Dini agar tumbuh kembang anak
dapat tercapai secara optimal sesuai dengan
usianya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak
tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan
upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan,
pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan
rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi,
dan berkesinambungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2013 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun
2019 .
Materi pokok : Arah Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini-Holistik
Integratif pada Satuan PAUD, Strategi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif pada satuan PAUD , Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada satuan PAUD, Penyediaan layanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif, Peran dan Tugas Pihak Terkait, Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif , Pendanaan, serta Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Jumlah halaman : 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 39 Tahun 2021 ttg Tata Tanam Tahunan Periode 2021 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 39 Tahun 2021 telah ditetapkan Tata
Tanam Tahunan Periode 2021-2022, bahwa dengan adanya cetak sawah baru dan
adanya keterbatasan sumber air sehingga
penggolongan untuk tata tanam di Kabupaten
Kulon Progo perlu adanya perubahan, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 , Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2011, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon
Progo Nomor 155 Tahun 1984 , Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon
Progo Nomor 130 Tahun 1989 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun
2021.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor
39 Tahun 2021 tentang Tata Tanam Tahunan Periode
2021-2022 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 5 diubah dan Ketentuan Lampiran diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor
39 Tahun 2021 tentang Tata Tanam Tahunan Periode
2021-2022.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2022, Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme
pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola
dan/atau penyedia; Bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran
2022 telah disetujui oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk dilaksanakan melalui
mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara
swakelola; bahwa untuk melaksanakan swakelola Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan diperlukan
penguatan kapasitas satuan pendidikan negeri dan
organisasi masyarakat/yayasan penyelenggara
pendidikan melalui pelibatan Tim Teknis dari tenaga
ahli profesional di bidang konstruksi; d. bahwa untuk melaksanakan swakelola Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan perlu memperkuat
kapasitas dan kompetensi satuan pendidikan negeri
dan organisasi masyarakat/yayasan penyelenggara
pendidikan dengan melibatkan Tim Teknis;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 ; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2008/NO.31 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Kantor Arsip dan Dokumentasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat