tata cara pembagian-penetapan rincian dana kalurahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KALURAHAN SETIAP KALURAHAN KABUPATEN
KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, dipandang perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2019; eraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11
Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 84) diubah, yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, menyisipkan Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C; mengubah Pasal 9, menyisipkan Pasal 9A dan Pasal 9B, mengubah Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 84)
Jumlah Halaman : 23 HLM; Lampiran : 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 35 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian
3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan.
3. Bidang lalu lintas terdiri dari : Seksi Manajemen dan rekaya lalu lintas, seksi perlengkapan jalan dan seksi operasional dan pengendalian.
4. Bidang Angkutan dan perparkiran terdiri dari : Seksi angkutan dan seksi perparkiran.
5. Kelompok jabatan fungsional tertentu
6. Unit pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 82 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No.63 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Dishubkominfo
20 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Daerah menjamin hak masyarakat untukmemperoleh keadilan dan persamaan kedudukan
di hadapan hukum;
b. bahwa Orang atau Kelompok Orang Miskin lebih
berpotensi mendapatkan ketidakadilan ketikaberhadapan dengan hukum, sehingga Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran bantuan
hukum;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukummemberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk membentuk Peraturan Daerahmengenai penyelenggaraan bantuan hukum;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Syarat, tata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja, Pendanaan, Pengawasan, Sistem Informasi Bantuan Hukum, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
-
-
Halaman: 19 hlm, Lampiran: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 83 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun
2022 telah diatur Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan
Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum kurang dari 5 (lima) hektar diselenggarakan
oleh Instansi yang membutuhkan, sehingga tugas dan
fungsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang
membutuhkan;
c. bahwa dalam rangka percepatan penyelenggaraan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum yang telah dibiayai oleh
Pemerintah, perlu dilakukan evaluasi dalam
pelaksanaannya;
Dasar Hukum peraturan ini: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2015 ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 12 Tahun 2021;
9. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 83 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2022
Materi Pokok sebagai berikut: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana)
(Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 84)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 83 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala
sarta Tata Sasana) (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2022 Nomor 9)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Halaman: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2004
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.2 Tahun 2013 ttg Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No 77 Tahun 2020 ttg Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2021, telah
diatur Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
dinyatakan bahwa Pergeseran anggaran antar
organisasi, antar unit organisasi, antar Program,
antar Kegiatan, dan antar jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dilakukan melalui perubahan Perda tentang
APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran antar obyek
belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163
dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran anggaran
antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar
rincian obyek belanja dalam obyek belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala Daerah, ayat (4) Pergeseran anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD, ayat
(5) Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya
dituangkan dalam rancangan Perda tentang
perubahan APBD atau ditampung dalam laporan
realisasi anggaran, ayat (6) Perubahan Perkada
tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditampung dalam laporan realisasi
anggaran apabila tidak melakukan perubahan
APBD atau pergeseran dilakukan setelah
ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD
dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan
Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa
belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan
Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus
segera dilaksanakan dan/atau kegiatan
Pemerintah Daerah yang apabila tidak
dilaksanakan akan mengganggu pelayanan
masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja
Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja
langsung ke Belanja Tidak Terduga, bahwa penambahan pendapatan di Dana
Perimbangan, penggeseran Belanja Tidak
Terduga, perubahan uraian dalam sub rincian
obyek belanja OPD, perubahan antar rincian
obyek belanja OPD, penambahan pendapatan
dan penyesuaian rincian anggaran bersumber
Bantuan Keuangan Khusus Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan
perubahan nama kegiatan dan rincian
anggaran menyesuaikan pemetaan Kegiatan
DAK.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK’07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2017 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77
Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula
berjumlah Rp1.578.872.013.759,00 berkurang sebesar Rp13.464.863.242,00
menjadi Rp1.565.407.150.517,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 77 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Jumlah halaman : 12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat