Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari
pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan
mengenai, pernyerahan dan pengelolaan prasaran,
sarana, serta utilitas umum perumahan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum;Wewenang; Jenis Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Tim Verifikasi; Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Pengawasan Dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum guna mencapai masyarakat adil serta makmur, Pemerintah Daerah perlu memiliki Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha yang sehat dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat agar lebih maju dan profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Materi pokok : Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Aneka Usaha Kulon Progo, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha
Kulon Progo, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Pembubaran serta Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003
tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 32 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan yang fungsional, tertib, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan, perlu dikendalikan melalui mekanisme perizinan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara permohonan Izin Mendirikan Bangunan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012
Materi pokok: Penerbitan IMB, Persyaratan IMB, Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pelaksanaan Pembangunan, Sanksi Administratif, dan Pembinaan dan Pengawasan serta Pemindahan dan Pembongkaran, dan Dokumen Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 114 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Jumlah Halaman: 46 HLM; Lampiran : 47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perub Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No. 42 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Pemda
ABSTRAK:
ABSTRAK :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2015 telah diatur mengenai Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka efektifitas pendayagunaan pegawai, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010.
Materi isi pokok :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 42) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo :
a. Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 Nomor 23);
b. Nomor 66 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 66); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi I (satu) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi II (dua) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi III (tiga) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi IV (empat) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi V (lima) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
6. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VI (enam) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
7. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VII (tujuh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.5
8. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VIII (delapan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
9. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi IX (sembilan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
10. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi X (sepuluh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
11. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XI (sebelas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
12. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XII (dua belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
13. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XIII (tiga belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
14. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XVI (enam belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.6
15. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XVII (tujuh belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
16. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XIX (sembilan belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
17. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XX (dua puluh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
18. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XXI (dua puluh satu) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
19. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXII (dua puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
20. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXIII (dua puluh tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
21. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXIV (dua puluh empat) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Mengubah Perbup Kulon Progo No. 42 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Pemda
18 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2020 ttg Pamong Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pamong Kalurahan, perlu peraturan
pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun
2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
10 Tahun 2020.
Materi pokok : Pengisian Pamong Kalurahan, Penjaringan dan Penyaringan, mutasi jabatan, sanksi, Pemberhentian Pamong Kalurahan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa.
Jumlah Halaman : 42 HLM; Lampiran : 100 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Lahan Sawah Surjan Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa lahan pertanian merupakan bagian dari bumi
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelestarian lahan sawah surjan sebagai bagian
dari lahan pertanian di Kabupaten Kulon Progo
diperlukan dalam upaya mitigasi banjir dan
memberikan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan,
kemandirian, dan kedaulatan pangan di Daerah;
c. bahwa agar pelestarian sebagaimana dimaksud dalam
huruf b berjalan tertib dan lancar serta mencapai hasil
optimal, perlu pengaturan sebagai landasan hukum
pelestarian lahan sawah surjan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang Nomor 1 Tahun
2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Halaman: 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat