Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.4 SERI C 2016, TLD No.1 / NOREG : 2.14/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN SUMBER AIR BAKU
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas, perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Bangka, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Bangka perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku, perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Bangka dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan dan/atau pencemaran di daerah resapan air akibat kegiatan manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2001 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 121 Tahun 2015; dan PP No. 122 Tahun 2015; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 10 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Upaya Perlindungan, Garis Sempadan Sumber Air, Penempatan Garis Sempadan Sumber Air Baku, Pengelolaan Sempadan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Prinsip Penggunaan Air Baku, Peran Serta Masyarakat, Penetapan Lokasi Sumber Air Baku, Pembiayaan, Larangan, Pembianaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan zona pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian air pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlindungan sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI B 2016 / NOREG : 2.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah, sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang telah ditinjaklanjuti dengan diterbitkannya surat direktorat jenderal perimbangan keuangan Nomor : S-349/PK/2015 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum untuk jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP.No.58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mengubah Ketentuan Pasal 70 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, mengubah Ketentuan Pasal 72 mengenai Struktur dan Besarnya Tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 1 Seri B)
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada lembaga perbankan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKAB BANGKA No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jumlah penambahan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2016-2018, yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dengan rincian pada masing-masing tahun paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Daerah diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perbankan. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Sumsel Babel dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada lembaga perbankan setelah Tahun 2018 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 33.015.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima belas juta rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. PT. Bank Sumsel Babel setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perbankan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha Pariwisata dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan tanda daftar usaha pariwisata, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Usaha Pariwisata mengenai Daya Tarik Wisata, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultasn Pariwisata, Jasa Pramuwisata, wisata Tirta, Spa, Masa Berlaku, Sistem dan Prosedur terdiri dari Tahapan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan, Pencantuman ke dalam Daftara Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUP, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 18 Seri C)
- Ketentuan mengenai Klasifikasi restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Klasifikasi Hotel diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemberian TDUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir dan diperlakukan sama dengan TDUP.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.4 SERI D 2016, NOREG : 2.7/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Daba) yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 1 Tahun 2012; Perda Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Bangka No.10 Tahun 2008; dan Perda Bangka No.17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Penjabaran Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat