Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ORGNISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna melaksanakan lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) yaitu perubahan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari : Sekretaris Dewan, 4 (empat) Bagian dan 12 (duabelas) Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan Tanah Negara perlu dilakukan pengaturan perizinannya dan penggunaan/pemanfaatannya di wilayah Daerah. Kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah Negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 56 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMENAG/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Membuka Tanah Negara baik itu perorangan maupun badan usaha wajib memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan daerah ini meliputi Ketentuan Perizinan (Kewajiban Memiliki Izin Membuka Tanah Negara, Kewenangan, Masa Berlakunya Izin Dan Batas Tanah Yang Dapat Diberikan Izin, Penolakan Imtn), Tata Cara Pemberian Izin (Permohonan Imtn, Pemeriksaan Berkas, Peninjauan Lapangan Dan Pengukuran, Pengumuman & Keberatan, Pemberian Imtn), Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pelaporan, Dan Pembuatan Risalah, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa Tanah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Surat keterangan hak usaha atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik hak atas Tanah Negara dan/atau surat penguasaan tanah lainnya yang telah didaftarkan/dicatatkan dan diketahui Lurah, Kepala Desa dan/atau Camat sebelum berlakunya Peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan pengajuan
permohonan hak atas tanahnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Perubahan dan/atau pelaksanaan kewenangan penerbitan IMTN diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN – PELAKSANAAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.7 Seri D 2014/NOREG 2.3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. berdasarkan pertimbangan tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2013; PERBUP No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapa Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Berupa Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2014
RENCANA DETAIL – TATA RUANG – PERATURAN ZONASI - KAWASAN PERKOTAAN SUNGAILIAT – TAHUN 2014 – 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.12 Seri D 2014/TLD No.3/NOREG 2.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Renacana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No.2 Tahun 2014; PERMENPU No. 20/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan sungailiat tahun 2014 – 2034. Penataan ruang Kawasan Perkotaan Sungailiat ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pemanfaatan uang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Pokok-pokok ketentuan peraturan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kedudukan, Tujuan, Fungsi dan Manfaat, Wilayah Perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sungailiat, Bagian Wilayah Perkotaan, Rencana Pola Ruang, Kawasan Zona Budi Daya, Rencana Jaringan Prasarana, Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Kegiatan Dan Penggunaan Lahan, Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Tata Bangunan, Ketentuan Sarana Dan Prasarana Minimal, Perizinan, Insentif Dan Disinsentif, Arahan Sanksi, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030;
- Pembangunan BTS memperhatikan kebutuhan lahan dan lokasi penempatan BTS yang diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
- Ketentuan tambahan, ketentuan khusus, dan standar teknis yang merupakan materi pilihan Peraturan Zonasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Daerah secara tersendiri diantaranya dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2014
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.8 Seri D 2014/NOREG 2.4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana transfer dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daba dan BPJS yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2013; PERBUP No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 889.984.516.150.- bertambah/berkurang sejumlah Rp.152.156.411.803,43.- sehingga menjadi Rp. 1.042.140.927.953,43.-. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.2 Seri C 2014/TLD No.2/NOREG 2.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukankemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untukmembiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka mencegah dampak negatifpenggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan KTR yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup; melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, perempuan hamil dan manusia lanjut usia dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. Penyelenggaraan KTR dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyelenggaraan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak Dan/Atau Berkumpulnya Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Fasilitas Olah Raga Dan Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Ditetapkan), Penandaan, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri D 2014/NOREG 2.1/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut tentang Pembentukan Produk Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan agar pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas. Tujuan penyusunan pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai pedoman pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Jenis Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bupati, Materi Muatan Produk Hukum Yang Diterbitkan Oleh Bupati, PERENCANAAN, Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Prolegda di Lingkungan DPRD, Prolegda Kumulatif terbuka, Penyusunan Naskah Akademik, Persiapan penyusunan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan DPRD, Pembahasan Perda, Penarikan Rancangan Perda, Penetapan Perda, Penyusunan Rancangan Perda Tentang APBD Dan Pertanggungjawaban APBD Serta Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Pembentukan Perda Tentang Perubahan APBD, Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pembentukan Perda Tentang Tata Ruang, Pembentukan Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Peraturan Yang Bersifat Pengaturan Dan Penetapan yaitu Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati, Pembentukan Keputusan Bupati, Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan DPRD, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, Tata Beracara di Badan Kehormatan dan Peraturan DPRD lainnya, Penyusunan Keputusan DPRD, Penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD, Penyusunan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. PERATURAN DESA terkait Jenis Produk Hukum, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi evaluasi dan klarifikasi perda, Nomor Register, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
ORGANISASI DAN TATA KERJA – DINAS DAERAH – KABUPATEN BANGKA - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat daerah, maka perlu dilakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan dilakukan
perubahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa perubahan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA NO. 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diubah dan ditambah mengenai Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ditambah dan diubah tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 10 (sepuluh) Seksi dan UPTD. Nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 dan Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum diubah dan ditambah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. etentuan pada Pasal 54 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pasal 54 ayat (2) ditambah dan diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah erdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Subbagian, 7 (tujuh) Bidang, 17 (tujuh belas) Seksi dan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2014
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA – PENGUMPULAN LIMBAH – BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.1 Seri C 2014/NOREG 2.6/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah kabupaten/Kota, sebagian kewenangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Penerbitan Perizinan, Perizinan (Jenis Izin, Tatacara Memperoleh Izin, Keputusan Izin, Masa Berlakunya Izin, Perubahan Izin), Pengawasan, Larangan, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin dan kelengkapan persyaratan lainnya, format permohonan izin, formulir isian, dan surat pernyataan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatur dengan Peraturan Bupati.
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
-Susunan Tim Teknis dan tata cara pelaksanaan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2014
PENETAPAN – PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.9 Seri D 2014/NOREG 2.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011. berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia Nomor: 04.2/LHP/XVIII.PPG/06/2011, tanggal 14 Juni 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2010, terdapat Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka sebesar Rp. 574.500.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang belum ditetapkan statusnya. berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: LHA-1359/PW29/1/2012, tanggal 3 Agustus 2012 tentang Hasil Audit Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Kabupaten Bangka Tahun 2011, terdapat Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka dalam bentuk aset sebesar Rp. 598.260.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum ditetapkan statusnya. dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan/audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu dilakukan penetapan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang telah dilakukan sebelumnya dibentuklah Peraturan Daerah tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 12 Tahun 1991; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daerah pada PDAM bertujuan: meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat; Investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali; Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud, dalam rangka peningkatan sarana prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas serta peningkatan kinerja PDAM. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Penetapan Penyertaan Modal, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengendalian, Pengawasan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Penunjukan Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat