Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 44/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang EKONOMI KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan, jasa dan
bisnis memiliki potensi perekonomian yang perlu
dioptimalisasikan menjadi produk unggulan yang
menciptakan nilai tambah melalui pengembangan Ekonomi
Kreatif dan Kewirausahaan untuk memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b,
Lampiran huruf Z Nomor 3 dan Nomor 4 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto
Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kota Mojokerto berwenang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Ekonomi
Kreatif dan Kewirausahaan.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan
Indikasi Geografis; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2019
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota
Mojokerto Tahun 2019-2034.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. Gugus Tugas Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan;
c. Rencana Induk Ekonomi Kreatif;
d. Kegiatan Usaha;
e. Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan;
f. kerjasama;
g. pembinaan;
h. penilaian dan penghargaan;
i. partisipasi masyarakat;
j. forum Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan; dan
k. sistem informasi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Inkubasi Wirausaha Pemberdayaan Masyarakat Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan tahapan pelaksanaan Inkubasi Wirausaha yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Kelurahan, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Inkubasi Wirausaha Pemberdayaan Masyarakat Kota Mojokerto, perlu ditinjau kembali dan dilaksanakan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Inkubasi Wirausaha Pemberdayaan Masyarakat Kota Mojokerto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
7. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 24/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
12. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 63 Tahun 2020 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa pada Metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing;
14. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
15. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Inkubasi Wirausaha Pemberdayaan Masyarakat Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2022;
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Inkubasi Wirausaha Pemberdayaan Masyarakat Kota Mojokerto yang memuat perubahan pada ketentuan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Inkubasi Wirausaha Pemberdayaan Masyarakat Kota Mojokerto
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 85/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka perlu penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dengan melakukan
perubahan terhadap Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99
Tahun 2019 tentang Penjabaran Angga' ra. n Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019 Nomor 59/ A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan PraJuritkulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, BD NOMOR 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan
penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu PIntu Kota Mojokerto, yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Mojokerto.
(1) Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas menyelenggarakan perencanaan dan pengelolaan di Bidang
pengolahan data Informasi dan pengaduan serta tugas tugas lain
yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas Bidang pengolahan data Informasi dan pengaduan mempunyai
tugas:
a. Koordinasi pelaksanaan verifikasi atas validasi data izin prinsip
penanaman modal, izin usaha berdasarkan sector, fasilitas
penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi,
pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan
semester
b. Evaluasi perkembangan data izin penanaman modal, izin usaha
berdasarkan SodalS, fasilitas penanaman modal, penggunaan
lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman
modal setiap triwulan dan semester
c. Pembangunan, pengembangan serta pengelolaan perangkat
keras dan perangkat lunak, jaringan infrastruktur
d. Penyelenggaraan layanan Informasi dan pengembangan
kualitas layanan penanaman modal, perizinan dan non
perizinan; e. Penyelenggaraan pembinaan layanan informasi data
penanaman modal, perljinan dan non perijinan;
f. Pengembangan layanan perizinan dan non perizinan yang
berbasis InovasI pelayanan publik;
g. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPAP);
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar
Operaslonal Prosedur (SOP);
I. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsl;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberlkan oleh Kepala DInas sesuai
dengan tugas dan fungslnya;
k. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengaduan, keluhan,
saran atas layanan penanaman modal, perijinan dan non
perijinan;
I. Pelaksanaan pemantauan dan pemeriksaan di lapangan
dalam rangka monitoring dan evaluasi, pengawasan dan
pengendalian penanaman modal, perijinan dan non
perijinan; dan
m. Pelaksanaan proses pembatalan atau pencabutan izin
penanaman modal, perijinan dan non perijinan jika terjadi
pelangggaran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 23/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2019/2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pad a Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan perubahan atas Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2019/2020, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikata Majakerta Nornor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikata Nornor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerta Nomar 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tetang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerta Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2019/2020 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 18 diubah;
4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan administrasi kantor
dan operasional kegiatan, perlu dilakukan pengurangan,
penambahan dan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan pada
belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2017; 8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 1 ,2 dan 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Semula Rp 778.201.807.500,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp 782.412.807.500,00
2. Belanja:
a. Semula Rp 915.341.280.000,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp. 919.552.280.000,00
Surplus I (Defisit) setelah pergeseran Rp (137.139.472.500,00)
2. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
3. Rincian Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
4. Pelaksanaan ketentuan perubahan pada angka 1 ,2 dan 3 ditetapkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 34/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak bumi dan bangunan, maka untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar tunggakan pajak perlu adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB yang masih terhutang;
b. bahwa dalam rangka hari ulang tahun Republik Indonesia ke - 74 (tujuh puluh empat) perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan;
c. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Mojokerto akibat kenaikan harga bahan pokok serta untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak;
d. bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 87 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 tahun
2010 tentang Pajak Daerah perihal penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto, yang diatur dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Dengan peraturan ini ditetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 6/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah serta SMP dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh · pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah lbtidaiyah (Ml) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, serta untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar Dan Madrasah lbtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 78 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Alokasi dana Bosko;
4. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
b. bahwa untuk mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan, perlu
dilakukan mekanisme pergeseran anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Kepala SKPD mengajukan usuIan pergeseran anggaran secara tertulis dengan
dilengkapi penjelasan anggaran yang mengalami perubahan baik yang berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran;
2. Pergeseran anggaran dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 101/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
b. bahwa penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Vims Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Vims Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan;
Pencegahan dan/atau Penanganan Covid 19;
Peran serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat