bantuan operasional sekolah-program sekolah gratis
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6a, BD.2017/NO.6a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN / SATUAN BlAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN PROGRAM SEKOLAH GRATIS (PSG)
ABSTRAK:
Guna efektivitas dan optimalisasi serta akuntabilitas pelaksanaan Program Sekolah Gratis Tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK dalam Kabupaten Lahat, sejalan dengan Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Lahat.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 19 Tahun 2005; Permendikbud No. 19 tahun 2016; Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besaran/satuan biaya Dana BOS dan Program sekolah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Biaya oprasional sekolah selanjutnya disebut BOS dan Program Sekolah Gratis selanjutnya disebut PSG adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Diatur pula mengenai tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan insentif kepanitiaan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran/Satuan Biava Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) dan Program Sekolah Gratis (PSG)
Akan ditetapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan /atau petunjuk teknis (Juknis)
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah seeara dini terjadinya komplikasi baik
dalam persalinan ataupun masa nifas, Pemerintah Kabupaten Lahat menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan.
Agar Program Jaminan Persalinan tersebut tepat sasaran maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan dana jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jaminan Persalinan yang selanjutnya disingkat Jampersal adalah jaminan persalinan yang digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dun bayi baru lahir melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran. Diatur tentang sasaran dan tujuan, penyelenggaraan jampersal, mekanisme pelaksanaan, monitoring dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Lahat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLUD) perlu menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNS rumah sakit umum Daerah Lahat. Berdasarkan pengkajian peraturan bupati dan direktur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat sudah tidak sesuai dengan kinerja pegawai yang melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Lahat. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENKES RI No. 1199/Menkes/Per/X/2004; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; KEPMENKES RI No. 198/MENKES/SK/1993; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 36 Tahun 2013; PERBUP Lahat No. 04 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan, kedudukan dan status, ruang lingkup, formasi pegawai BLUD Non PNS, perencanaan dan pengadaan pegawai, pengangkatan, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, pemindahan, pembinaan dan pemberhentian, masa kerja dan batas pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penggunaan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja akan ditetapkan oleh Direktur.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pemyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan
kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, dilengkapi dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan Surat Kuasa Menjual. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/ pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk
menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah. Diatur mengenai ruang lingkup, pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang, informasi san pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, pejabat penyelesaian, tim penyelesaian, SKTJM, Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian melalui majelis, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian daerrah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian TGR dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi TGR dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 32 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-pedoman penyusunan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAHAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat dengan Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 56 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan APBD TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaran pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keungan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Diatur mengenai sistematika pedoman penyusunan APBD TA 2018 dan secara rinci pedoman penyusunan APBD TA 2018 tercantum dalam lampiran. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018 digunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 29 Tahun 2017
sanggar kegiatan belajar-satuan pendidikan-non formal-alih fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2016.
alam Peraturan Bupati ini diatur tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan non formal sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanggar Kegintan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat yang mcnangani urusan pendidikan yang berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diatur pula mengenai alih fungsi, kedudukan, tugas, fungsi dan hak, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
Mencabut Pasal 3 huruf v Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Orgnisasi dan Tatakeija Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinars Pendidikan di Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
5 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan akselerasi tercapainya kesetaraan dan keadilan gender melalui
ketersediaan wadah kegiatan layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan advokasi bagi perempuan dan anak yang
mengalami tinaak kekerasan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Lahat yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 87 Tahun 2002; Keppres No. 88 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat selanjutnya disebut P2TP2A Seganti Setungguan adalah merupakan wahana operasional pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender yang dikelola oleh masyarakat dengan pemerintah melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan berbagai permasalahan lain yang dihadapi perempuan dan anak. Ditetapkan visi, tujuan umum dan tujuan khusus. Diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tugas, keanggotaan dan kepengurusan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pcmbentukan Organisasi dan Tatakerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimnna telah diubah dengan Peraturan
Bupati Lahat Nomor 6 Tahun 2010
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan Pemungutan Pajak Daerah,dipandang perlu untuk menyempumakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
7 hlm, Lampiran : 89 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut ketentuan mengenai hak keuangand an administratif pimpinan dan anggota DPRD dalam Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Keduudkan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Keduudkan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lahat perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi. Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Peraturan bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 8 Tahun 2012 dan No. 15 Tahun 2012; Perka Arsip Nasional No. 36 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Kepala SKPD melalui Sekretaris SKPD atau Pejabat yang menangani tata usaha bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan SKPD yang dipimpinnya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pelaksanaan, pola klasifikasi, jadwal retensi arsip, pengurusan surat, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan peminjaman arsip, penyusutan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
8 hlm Lampiran : 138 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat