Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan
guna efisiensi dan efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan
untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan penerima hibah. Diatur pula mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, mekanisme pencairan/realisasi, tata cara pencairan dalam bentuk uang dan barang/jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lahat Nomor 25.A Tahun 2014
23 hlm Lampiran : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Satuan PolisiPpamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi pemerintahan untuk penyederhanaan birokrasi
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019 ;PP No 87 Tahun 2014;Permendagri No 80 Tahun 2015;Permendagri No 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi adan tata kerja di lingkungan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten lahat,kedudukan dan bentuk,susunan organisasi ,tugas dan fungsi ,Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
struktural serta jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.jabatan,Pada masing-masing unit kerja di lingkungan Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dapat dibentuk
sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit
organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing,Struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Satuan PolisiPpamong Praja dan Pemadam Kebakaran
26 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 22 Tahun 2017
jabatan fungsional tertentu-jenis-formasi-inspektorat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI INSPEKTORAT KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negen Sipil dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dibutuhkan pengembangan/profesionalisme Jabatan Fungsional Tertentu di Inspeklorat Kabupaten Lahat. Pengembangan dan profesionalisme Jabatan Fungsional Tertentu bertujuan meningkatkan kompetensi kinerja dan karier dimana target yang diharapkan dapat tercapai yaitu terpenuhinya kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Tertentu yang kompeten dalam melaksanakan tugas pengawasan, dan penerapan sistem dan prosedur rekrutmen Jabatan Fungsional tertentu untuk memperoteh SDM yang handal dan profesional. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Bo. 19 Tahun 2013; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Keppres No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 97 Tahun 2012; PermenPAN No. 220 Tahun 2008; PermenPAN No. 15 Tahun 2009; PermenPAN No. 40 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang jenis dan formasi jabatan fungsional tertentu di Inspektorat Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya di singat JFT adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan /atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Diatur pula tentang rumpun, jenis, jenjang, dan formasi jabatan fungsional tertentu, pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setian Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 129 Tahun 2018; PERMENKEU No/ 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMENDESPDTT No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2018; PERBUP No. 44 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran, penggunaan, pelaporan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Desa akan diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pariwisata perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis. Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 64 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tugas, jabatan, tata kerja, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perbup No. 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Taman Rekreasi Ribang Kemambang
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubalian Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2005; Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perka LKPP No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan layanan pengadaan secara elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi SKPD kepada Portal Pengadaan Nasional. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/ jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dengan perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Atau EProcurement Adalah Pengadaan Barang/Jasa mengikuti ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tujuan, tugas dan fungsi, organisasi, struktur organisasi, pembiayaan, standar prosedur operasional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Lahat
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 35 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lahat No. 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Desa dalam Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Lahat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Desa dalam Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dengan adanya pergeseran APBD bagi Kabupaten maka berpengaruh pada pengalokasian 10% untuk Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Lahat, sehingga Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Desa dalam Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018 perlu diubah dengan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 19 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2018; PERBUP No. 2 Tahun 2018; PERBUP No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai besaran alokasi dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Desa dalam Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018
3 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Kecamatan Lahat Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Lahat Selatan, maka untuk operasionalisasi kelembagaannya perlu ditetapkan nomenklatur, susunan organisasi dan uraian tugas masingmasing jabatan struktural di lingkungan Kecamatan Lahat Selatan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi dan uraian tugas, jabatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2019
ABSTRAK:
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) adalah dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah yang memuat program, kegiatan, lokasi. dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerka dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 142 dan Pasal 143 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Kepala Daerah menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 29 tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Lahat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, arah jakstrada, penyelenggaraan jakstrada, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
7 hlm, Penjelasan : 11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat