PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2020/ NO.903
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab XIII Pelayanan Publik menyebutkan pada Pasal 350 Ayat (l) yaitu Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pasal 11 menyebutkan dalam menyelenggarakan PTSP oleh Kabupaten /Kota , Bupati/ Walikota memberikan
pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada BPMPTSP Kabupaten I Kota; sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 35617498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015 , maka perlu segera dilimpahkan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2019 Nomor 300)
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri _pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 104 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN BIDANG JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 42 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dapat berjalan baik dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu dilingkungan perangkat daerah dan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 90 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 90 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH KEPADA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.907
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2074 tentang Desa, perlu menetapkan besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; KEPALA DESA, PENJABAT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESAYANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL; TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.915
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka Pengelolaan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dilakukan melalui tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan dan dalam rangka penyusutan arsip Daerah harus memiliki Jadwal Retensi Arsip sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Kearsipan Nomor 3 Tahun 2009
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan.
MenteriDalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2019;Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 107 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 48 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGELOILAAN ARSIP
FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN; PENGANGGARAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 85 TAHUN 2016 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat