UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PASAR - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pasar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 tahun 1950; Uu No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 69 tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Unit dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pasar yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dievaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 18 Tahun 2016; Permenpan RB No 13 tahun 2014; Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2002; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi, ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 6 mengenai persyaratan peserta seleksi terbuka bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setara, ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 15 mengenai Ketua Tim Penilai kerja PNS yaitu Sekretaris Daerah menjabat juga sebagai Ketua Tim Seleksi, Ketentuan Pasal 17 mengenai koordinasi Bupati dengan Komisi ASN untuk mendapatakan rekomendasi pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin maraknya pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, maka pasar tradisional perlu lebih diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi serta saling menguntungkan; bahwa agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan serta kelancaran pendistribusian barang, maka perlu penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo r 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberdayakan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan, bersamaan dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran yang berbentuk pusat perbelanjaan maupun toko modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 dicabut dan tidakberlaku
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
pengelolaan Barang Milik Daerah berupa rumah negara,
diperlukan akuntabilitas pengelolaan yang baik terhadap
penghunian rumah negara dengan tetap menjunjung tinggi
azas-azas umum pemerintahan yang baik;
b. bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nornor 62 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan,
Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah dan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2018 Tentang
Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah, belum secara
khusus mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah berupa
rumah negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banyumas tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Berupa
Rumah Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab, penggunaan, penghunian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2017
pendidikan - TENAGA KEPENDIDIKAN WIYATA BAKTI - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri mempunyai peran yang penting dan strategis dalam memberikan pelayanan dan rnelaksanakan administrasi di sekolah; bahwa tenaga kependidikan wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaannya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendiknas No 24 tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria tenaga Kependidikan WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak, selain itu pemberian tunjangan kesejahteraan diberikan setiap bulan selama satu tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disediakan oleh Pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD. Dinas, UPK, SDN dan SPMN juga diberikan tugas dan tanggung jawab, termasuk penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2004
dinas kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 nOMOR 17 tAHUN 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lin-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas kesehatan dan kesejahteraan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 Perda Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2002 serta dalam Pasal 6 Perda Kabupaten banyumas Nomor 23 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 20 Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002, Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas 24 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan
emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip, strategi, sasaran dan penyelenggaraan, gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif, peran serta masyarakat, laporan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.4.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asal, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
:a. bahwa peyelenggaraan reklame di Kabupaten
Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Penyelengaaan Reklame sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa guna menciptakan penyelenggaraan reklame
yang lebih tertib, tertata, teratur, menunjang
kelestarian dan keindahan lingkungan, menjamin
keselamatan dan keamanan, serta sesuai dengan
perkembangan teknologi periklanan luar ruang,
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf
a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 11
Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3
Tahun 2011,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara reklame, penataan reklame, perizinan, pungutan daerah, kerjasama penyelenggara reklame, pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame, penyidikan, ketentuan pidana, sanksi administratif, koordinasi antar perangkat daerah, insentif penyelenggaraan reklame, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2016
desa - struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan benar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu diatur Struktur Oganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Organisasi Pemerintah Desa 5.Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan hak 6.Tata Kerja 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Peralihan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat