Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan penataan menara
telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur
pendukung dalam penyelenggaraan telekomuniksi harus
memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan
estetika lingkungan;
b. bahwa pembangunan dan penataan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu penetapan zona yang
disediakan untuk penempatan menara telekomunikasi dan
pemanfaatan menara telekomunikasi yang sudah ada
untuk menara bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan menara, penambahan perangkat operasional, lokasi menara, pemanfaatan zona menara, pengawasan dan pengamanan, retribusi, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Pemecahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang menjadi 2 (dua) desa, yaitu Desa Karanggintung dan Desa Kedungmalang, berdasarkan aspirasi masyarakat dan telah diusulkan Kepala Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Sumbang; bahwa setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa sebagaimana huruf a telah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003, dalam rangka Pemecahan Desa/Pembentukan Desa baru, untuk mempersiapkan agar desa baru tersebut dapat segera operasional didahului dengan Desa Persiapan; bahwa Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan SUmbang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas tanggal 7 Juni 2002 Nomor 146.2/702/2002 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kedungmalang dalam rangka pemeahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, telah menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Kedungmalang menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 76 Tahun 2001; PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Dengan PERDA ini, Desa Persiapan Kedungmalang akibat pemecahan dari Desa Karanggintung Kecamatan SUmbang dalam Wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.15 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.5 Tahun 1962;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
Keputusan presiden RI No.44 Tahun 1999;
Perda kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.5 Tahun 1974;
Perda kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan umum 2.Kelompok Pelanggan dan Tata Cara Untuk Menjadi Pelanggan 3.Hak dan kewajiban Pelanggan dan Perusahaan 4.Pengadaan, Pemasangan, Beban Tetap, Tanggung Jawab dan Ukuran/Umur Teknis Meter Air 5.Tarip Air Minum 6.Pembayaran Rekening Air Minum 7.Pemberitahuan Tunggakan dan Penutupan Sambungan Aliran Air Minum 8.Buka Kembali Sambungan Aliran Air minum 9.Lonjakan Angka Pemakaian Air Minum 10.Batas Minimal Pemakain Air minum 11.Peneraan Meter Air 12.Balik Nama, Ganti Nama dan Perubahan Kelompok Pelanggan 13.Penyambungan Pompa Air Listrik 14.Sanksi 15.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tanggal 9 Desember 1993 No.15 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi;
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018
dana desa - TATA CARA PENGELOLAAN PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan, Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 107 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permenkeu No 49/PMK.07/2016; Permenkeu No 50/PMK.07/2017; Permenkeu No 226/PMK.07/2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana desa untuk setiap desa dihitung dengan menggunakan rumus Alokasi Dasar, Alokasi Afrimasi dan Alokasi Formula. Diatur juga mengenai penyaluran dan rincian Dana Desa, prioritas penggunaan dan pengelolaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Banyumas Tahun 2017 (Berita Daerah tahun 2017 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, . Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, azas dan tujuan, pembentukan BUM Desa, jenis usaha, permodalan, organisasi pengelola BUM Desa, AD/ART. pengembangan kegiatan usaha, pembentukan BUM Desa bersama, kerjasama BUM Desa antar Desa, alokasi hasil usaha dan kepailitan, laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Tahun 2021 No. 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Baanyumas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
bahwa dalam perkembangannya peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepada Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banyumas Noomor 8 Tahun 2016; Perbup Banyumas Nomor 64 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 diubah.
.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang / jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016; bahwa pada Buku I lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015, ada hal yang perlu perbaiki, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 22 Tahun 2006; Perbup Banyumas No 54 Tahun 2015;
Ketentuan pada nomor indeks 4.01.32.02.00 Lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 54) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
II. Pengelola Keuangan pada SKPD/SKPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pasar Modern
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2000 , maka pengelolaan Administrasi Izin usaha Pasar Modern tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota; Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat maka perlu untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya secara jujur dan bebas; Berkembangnya Pasar Modern harus sejalan dengan tumbuh kembangnya Pasar tradisional yang digerakkan oleh Pedagang Kecil dan Menengah yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian Pasar Modern, sehingga hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.9 Tahun 1995;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
UU No.34 Tahun 2000;
PP No.44 Tahun 1997;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.66 Tahun 2001;
Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Obyek dan Izin Usaha Pasar Modern 4.Perizinan 5.Golongan Retribusi 6.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 7.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 8.Struktur dan Besarnya tarip 9.Wilayah Pungutan 10.Tata Cara Pemungutan 11.Saat Retribusi Terutang 12.Sanksi Administrasi 13.Tata Cara Pembayaran 14.Tata Cara Penagihan 15.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan 16.Kedaluwarsa penagihan 17.Ketentuan Pidana 18.Penyidikan 19.Pelaksanaan Pengawasan 20.Ketentuan Lain-lain 21.Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, tahapan dan persyaratan penyaluran, prioritas penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015
PENJARINGAN, PENYARINGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu
diatur pengisian dan keberadaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjaringan; Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya; Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa; Berhalangan Sementara atas Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat