Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENUGASAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI MELAKUKAN AKUSISI PERSEROAN TERBATAS SARANA BALI VENTURA
UNTUK BALI KERTHI DEVELOPMENT FUND
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Melakukan Akusisi Perseroan Terbatas Sarana Bali Ventura Untuk Bali Kerthi
Development Fund;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM,Penugasan,Dukungan Pemerintah Provinsi,Pendanaan,Pelaporan,Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti
Investasi, Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi
Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan Peraturan Gubernur,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
-
133 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali“ melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas eraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas.
-
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Negara di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b.bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang edoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,ndang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Keputusan Gubernur,Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dan pengembangan sistem aplikasi pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu pada Perangkat Daerah Provinsi;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 entang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022.
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pasal I Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
198 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian belanja kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik, adanya usulan kebutuhan tambahan anggaran prioritas yang
belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, perlu dilakukan pergeseran anggaran untuk mendukung capaian program
prioritas pembangunan Provinsi Bali untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan keempat Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2022
Keputusan Gubernur Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2023
-
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dan pengembangan sistem aplikasi pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa dengan pendirian unit sekolah baru SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 22
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022
Perubahan Keputusan Gubernur,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Lampiran I Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
-
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGELOLA FASILITAS KAWASAN SUCI PURA AGUNG BESAKIH
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Suci Pura Agung Besakih merupakan Huluning Jagat Bali yang harus dilindungi dan dilestarikan keagungan, kesucian, dan taksunya untuk mewujudkan
kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diperlukan pengelolaan secara terpadu terhadap fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih agar memberi manfaat secara optimal, efektif, efisien,transparan, dan akuntabel;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan fasilitas Kawasan Suci Pura
Agung Besakih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Fasilitas
Kawasan Suci Pura Agung Besakih;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Badan Pengelola,Dewan Penasehat,Dewan Pengawas,Pengelolaan Keuangan,Kerja Sama,
Pendanaan,Ketentuan Peralihan,Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pelaksanaan Pemberian Kontribusi,Manfaat Kontribusi,Penghargaan,Pertanggungjawaban,Pembinaan dan Pengawasan,
Peran Masyarakat,Ketentuan Peralihan,Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
-
-
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian belanja kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik, adanya usulan kebutuhan tambahan anggaran prioritas yang
belum teranggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, perlu dilakukan pergeseran anggaran untuk mendukung capaian program
prioritas pembangunan Provinsi Bali untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022.
Keputusan Gubernur tentang perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat