Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No. 9 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017, perlu ditetapkan Perwali tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD TA 2016, perlu ditetapkan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 serta sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan TA 2016, maka perlu dilakukan perubahan APBD dan menetapkannya dengan perda.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Akan diatur dalam Perwali tentang penjabaran APBD-P sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016
pertanggungjawaban-anggaran pendapatan belanja daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Mencabut :
PERDA Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf ahli, kepegawaian, jabatan perangkat daerah kota, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 2014 kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d Pasal 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114, Perda No. 9 Tahun 2011.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya; pembentukan, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta penghapusan UPT Dinas dan Badan;
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
erdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkannya dengan perda.
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Akan diatur dalam Perwali tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, perlu ditetapkan Perwali tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perwali No. 31 Tahun 2014; Perwali No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 27 Tahun 2015; Perwali No. 60 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang laporan realisasi anggaran TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2016
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Perwali No. 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2016. Dikarenakan adanya permohonan dari DPRD dengan surat Nomor : 170/DPRD/331/2016 tanggal 2 Agustus 2016 perihal Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Walikota, serta berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri No. 52 Tahun 2015, maka perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan perwali yang baru.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2016
tambahan penghasilan pegawai-pertimbangan objektif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015 perlu dilakukan perbaikan dengan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi tambahan penghasilan pegawai adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai, kriteria, potongan tambahan penghasilan, pembebanan anggaran, pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat