Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan serta membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang baik. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sbagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 94 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk melaksanakan Pasal PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu ada peraturan mengenai pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERMENPANRB No. 41 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan, hasil dan manfaat, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Prabumulih No 2 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu diatur dan di tetapkan Peraturan Walikota tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 4 tahun 1992, UU No 6 tahun 2001, UU No 33 tahun 2004, UU No 38 tahun 2004, UU No 26 tahun 2007, UU No 28 tahun 2009,UU No 23 tahun 2014, UU 34 tahun 2006, Permendagri No 32 tahun 2010. PerMenPU No 63 tahun 1993.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Dasar Perhitungan dan Prinsip Penetapan Retribusi, Retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Griya Sehat di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PERMENKES No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Griya Sehat di Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 103 Tahun 2014; PERMENKES No. 15 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan griya sehat, pelayanan, hak dan kewajiban griya sehat, alat dan obat kesehatan tradisional, rujukan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan tunjangan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu kepada PNS di lingkungan Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahan 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan pemberian tunjangan, kriteria pemberian tunjangan, pembebanan anggaran dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp874.733.232.761,00; Belanja sebesar Rp872.733.232.761,00; Surplus sebesar Rp2.000.000.000,00; Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG SURAT IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengatur lagi mengenai
Surat Izin Tempat Usaha, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat IzinTempat Usaha perlu dilakukan pencabutan dengan suatu peraturan walikota.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2OLl
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
menyatakan bahwa Bupati/ Walikota bertanggung jawab
atas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Kabupaten/Kota
UU No 4 Tahun 1979;UU No 7 Thaun 1984;UU No 21 Tahun 1999;UU No 39 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 15 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia No 6 Tahun
2015;Perda No 8 Tahun 2016
Maksud dan Tujuan , Perencanaan dan Pelaksanaan ,Pelaporan,Pemantauan , dan Evaluasi ,Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2015
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan PAsal 65 ayat 1 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2015 maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2015
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 17 TAhun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; BA PErsetujuan Bersama Walikota Prabumulih No. 5 Tahun 2015
Peraturan ini mumuat Perubahan APBD Kota Prabumulih TA 2015 berupa penambahan pada rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 2 tahun 2005-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Petro Muba
ABSTRAK:
Tujuan pembentukan perusahaan daerah Petro Prabu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 adalah menunjang pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2005.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No.2 Tahun 2005 tentang perusahaan daerah petro muba fdan memuat ketentuan yang diubah antara lain Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14 a, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18, Bab VIII Pengawasan, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, ditambah BAB XVA diantara BAB XV dan BAB XVI, Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Daftar Kewenarigan Desa berdasarkan Hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Thaun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kewenagnan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul,dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan
kehidupan masyarakat. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. Diatur tentang ruang lingkup, penataan, perincian dan kriteria kewenangan desa, penetapan kewenangan desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kota Praburnulih
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat