Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No, 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untu setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 107 Tahun 2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 199/PMK.07/2017, PMK No. 226/PMK.07/2017, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017, Perwali No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan
Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih. Dengan adanya pembagian sembako yang tidak
dipunggut biaya /secara gratis kepada masyarakat lanjut usia dan kurang mampu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan operasi pasar murah, pernyiapan, pemberitahuan, pembentukan tim, penetapan lokasi, besaran subsisi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Murah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam penyesuaian pengangkatan dan penetapan jasa pengabdian direksi, maka perlu penyesuaian dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Prabujaya dan berdasarkan pertimbangan diatas, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 8 Tahun 2004; Peraturan Walikota Prabumulih No 71 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian direksi, batas usia direksi, persyaratan calon direksi, laporan, uang jasa pengabdian direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya,
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Mencabut :
Peraturan Walikota Prabumulih No 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; serta bahwa berdasarkan diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip, kriteria, penetapan besaran TPP, penilaian, pembayaran, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomorn 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih; serta Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
17 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan adanya perubahan Nomen klatur Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Kota Prabumulih dikarenakan adanya perubahan jabatan dari struktural ke fungsional, maka perlu merubah
Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; Lndang-Undang No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; F'eraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Pt~raturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; F'eraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Walikota No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Pencegahan Stunting di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Stunting pada anak balita masih ada di wilayah Kota Prabumulih, yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia sehingga diperlukan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya
percepatan penurunan dan pencegahan stunting dan pelaksanaan kegiatan upaya percepatan dan pencegahan Stunting merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi Pemerintah Kota dalam melindungi masyarakat dari kondisi gagal tumbuh
kembang anak dibawah usia lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK.07 /2019; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 39 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Prabumulih No 98 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur definisi Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Harl Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran kegiatan, penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku, pelaksanaan komunikasi perubahan perilaku, rencana aksi intervensi, pendekatan komunikasi peruahan perilaku, peran serta para pihak, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, monitoring dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Stimulus Berupa Penghapusan Denda Pembayaran Pajak Reklame
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,meringankan beban masyarakat yang terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19) dan meningkatkan penerimaan Daerah dari sektor perpajakan,maka pelu melaksanakan penghapsan sanksi administratif pajak reklame
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahu 2014 Sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020;Perda No 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diautr mengenai Pemberian insentif/Stimulus berupa penghapusan denda pembayaran pajak reklame,ketentuan umum,ruang lingkup,objek pajak reklame,kewenangan ,sasaran ,palaksanaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, maka ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih. Dikarenakan adanya penyesuaian terhadap besaran jumlah bantuan yang dikeluarkan dalam setiap tahunnya, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Pergub Sumsel No. 12 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perwako No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan susunan Tim Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 2 TAHUN 2008-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah dibagi perumpunan lembaga dinas dan lembaga teknis daerah dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah, dalam rangka melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang perijinan dibentuk unit pelayanan perijinan terpadu dengan sebutan Badan/Kantor dan pembentukan Badan/ Kantor ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih serta beberapa ketentuan diubah antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf D angka 3 dihapus dan ayat (2) dan diantara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan 1 (satu) Paragraf.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha serta mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, perizinan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat