Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan BLUD RSUD Kota Prabumulih untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.05/2009 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.05/2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Keputusan Walikota Prabumulih No. 264/KPTS/RSUD/2009
Dalam peraturan ini diatur ketentuan-ketentuan umum terkait pinjaman BLUD RSUD meliputi maksud dan tujuan pelaksanaan, ruang lingkup pinjaman, prinsip dalam pengelolaan pinjaman, sumber pinjaman, jenis pinjaman, penggunaan pinjaman, persyaratan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, pembayaran pinjaman, pihak yang berwenang dalam monitoring dan evaluasi serta pelaporan pinjaman
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PMDN No. 13 Tahun 2006; PMDN No. 24 Tahun 2006 ; PerDa Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016; PerDa Kota Prabumulih No. Tahun 2017.
Materi poko peraturan walikota ini mengatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kriteria Pemberian Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pembebanan Anggara dan Pembayara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 5 TAHUN 2011-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Tanggal 15 Juli 2011 Nomor :0-460/MK/2011 perihal Klarifikasi Perda Kota Prabumulih tentang Retribusi Jasa Umum terhadap Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan yang mengatur tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011 yang memuat beberapa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus dan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DI KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi geografis
yang sulit maupun kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat,termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 menyatakan bahwa Bupati/Walikota dalam rangka mendukung pelaksanaan Jampersal dapat menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jampersal. Oleh karena itu perlu menetapkan perwako ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes no. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda Prov. Sumsel No. 4 Tahun 2007; Pergub Sumsel No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang program jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang mernberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persrapan rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir) tingkat pertama. Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut jampersal bisa dilaksanakan di Puskesrnas PONED dan Puskesmas mampu persalinan normal. Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan 'pelayanan obstetri dan neonatus emergensi dasar. Diatur tentang ruang lingkup, pendanaan, besaran tarif pelayanan, penggunaan dana, pertanggungjawaban klaim, pemanfaatan dana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Korpri PNS Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, kepegawaian dan eselon, tata kerja, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kota Prabumulih Nomor: Kep.29 / IX / DP.KORPRI PBM / 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya belum cukup diatur dalam Perda ini.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Walikota Prabumulih telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 733 KPTS/BPKAD/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum dalam Perda ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 ; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 tahun 2007; Keputusan Bersama DPRD Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2013 dan Keputusan Walikota Prabumulih No. 3 Tahun 2013.
Materi Pokok dalam Perda ini adalah Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 yang memuat uraian komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja secara terperinci dalam pasal-pasal serta Lampiran I - Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan harus dibatalkan
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 34 Tahun 2000; UU No. Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 41 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan tidak berlaku adalah Perda No. 41 Tahun 2003
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan lainya ,sehingga mampu memberikan situasi dan kondisi lalu lintas yang tertib ,aman , nyaman adan lancar di dalam wilayah kota prabumulih perlu adanya regulasi tentang kawasan tertib lalu lintas
Dasar hukum dalam peraturan ini : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU no 6 Tahun 2001;UU No 4 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2009;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 34 Tahun 2006;PP No 32 Tahun 2011;PP No 37 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2012;PP No 80 Tahun 2012;PP No 79 Tahun 2013;PP No 74 Tahun 2014;PP No 30 Tahun 2021;Permenhub No PM 13 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pemenhub No PM 67 Tahun 2018;Permenhub No PM 40 Tahun 2015;Permenhub No PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No PM 11 Tahun 2017;Permenhub No PM 96 Tahun 2015;Permenhub No PM 132 Tahun 2015; Permenhub No PM 133 Tahun 2015;Permenhub No PM 156 Tahun 2016; Permenhub No PM 10 Tahun 2018; Permenhub No PM 118 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No PM 17 Tahun 2019;Permenhub No PM 12 Tahun 201;Permenhub No PM 60 Tahun 201; Permenhub No PM 59 Tahun 2020;Perda No 5 Tahun 2011;Perda No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Kawasan tertb lalu lintas ,ketentuan umum,lokasi kawasan tertib lalu lintas,Sosialisasi kawasan tertib lalu lintas,sarana dan prasarana,pembinaan pengawasan dan penegakan hukum,kewajiban dan larangan,pembiayaan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Prabumulih, untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan, untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan di wilayah Kota Prabumulih secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Prabumulih, berdasarkan ketentuan dalam pasal 78 ayat (4) huruf c
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014– 2034.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2001, UU No 26 Tahun 2007 , UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 15 Tahun 2010, PP No 68 Tahun 2010, Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006 , Perda Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 .
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah : TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA, RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA, KAWASAN STRATEGIS KOTA, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KOTA, KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT, KETENTUAN PIDANA, PENGAWASAN PENATAAN RUANG, KELEMBAGAAN, PENYIDIKAN , KETENTUAN LAIN - LAIN, KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita - cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Prabumulih dalam Pemilu 2004 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kota, serta sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut diatas, pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang bantuan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, penetapan jumlah bantuan, pengajuan bantuan, penyerahan bantuan, laporan pengaturan bantuan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat