PERWALI Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyeleriggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka telah ditetapKan Peraturan Walikota Praburnulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota. Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota perlu untuk dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota ini.
C. bahwa
berd
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peiayarian Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan atas nama Walikota, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian wewenang kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani
Perizinan dan Non Perizinan Klausul Daftar Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota
Akan diatur Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Dinas
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu rnenetapkan Peraturan
Walikota tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah Kota Prabumulih;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peratu.ran Presiden No 9 tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 2 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No. 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih No 48 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 92 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi lnformasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) perlu di lakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
seta berdasarka persetujuan dari kepala kantor kesehatan pelabuhan palembang nomor :SR.03.03/I/968/2022 dinyatakan sebagai pelaksana penerbitan dan permohonan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 4 Tahun 1984;UU No 6 Tahu 2001;UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 44 Tahu 2009;UU No 36 Tahun 2014;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 12 Tahun 2019;Permenkes No 52 Tahu 2016 sebagaimana talah bebrapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Permenkeu No 19 Tahun No 19/PMK.07/2019 ;Permenkeu No 104/PMK/02/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/3602/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/4642/2021;Perwali No 1 Tahu 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peneyelenggaraaan Laboratorium pemeriksaan spesimen corona virus disease 2019(COVID-19) di kota Prabumulih,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meiaksanakan ketentuan daiam Pasai 11 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal menyatakan Pemerintah Daerah
menerapkan Standar Peiayanan Minimal untuk pemenuhan
jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang
berhak diperoleh setiap u,arga negara secara minimal;
UU No 6 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
No I Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;PP No 12 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;Permendagri No 100 Tahun 2018;Permendagri No 101 Tahun 2018;Permendagri No 114 Tahun 2018;Permedikbud No 32 Tahun 2018;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 29 I Prtl M I 20 18; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2018;Peraturan Menteri Kesehatan Reputrlik Indonesia Nomor 4
Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2016
Standar Pelayanan Minımal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah di ubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam pemilikan kekayaan daerah serta dalam rangka meningkatkan Kinerja Pejabat Eselon II, III, IV Pegawai ASN dan Calon Pegawai ASN Kota Prabumulih serta untuk peningkatan pelaksanaan pelayanan yang optimal dan maksimal, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah untuk Pegawai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada peraturan di atas perlu menetapkan Perwali Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, ruang lingkup dan besaran, syarat pemberian dan pembayaran, cuti kerja dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Peraturan Walikota No. 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG OPERASI PASAR MURAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan
Operasi Pasar Murah dengan harga subsidi di Kota Prabumulih. Dengan adanya pembagian sembako yang tidak
dipunggut biaya /secara gratis kepada masyarakat lanjut usia dan kurang mampu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dan menetapkannya dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan operasi pasar murah, pernyiapan, pemberitahuan, pembentukan tim, penetapan lokasi, besaran subsisi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 20 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Murah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pedoman pendataan penduduk non permanen meliputi pihak yang memiliki wewenang dalam pendataan, daftar formulir yang harus diisi dan dilengkapi, pelaksanaan pendataan melalui pencatatan dan pengelolaan data, persyaratan pendataan, pelaksanaan pendataan secara berjenjang, verifikasi dan validasi data, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; berdasarkan Permen Pariwisata Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2012, Perpres No. 63 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 18 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014, Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014, dan Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran TDUP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KOTA PRABUMULIH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman untuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 maka Pemerintah Kota Prabumulih telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2017. Dikarenakan adanya pergeseran kegiatan antar satuan kerja perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan
atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan peratutan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008;Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan rencana kerja pemerintah daerah yang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat