Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;. UU No 6 Tahun 2001;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 110 Tahun 2010;Permendagri No 1 Tahun 2017;Permendagri No 20 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2016
Keanggotaan Bpd,Kelembagaan Bpd,Kedudukan, Fungsı, Tugas, Dan Wewenang Bpd,Hak, Kewajıban, Dan Larangan Bpd,Peraturan Tata Tertıb Bpd,Pembınaan Dan Pengawasan,Pendanaan,Pelaporan Admınıstrası Keuangan,Ketentuan Laın-Laın,Ketentuan Peralıhan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka :
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Badan
Permusyawaratan Daerah ( Lembaran Daerah Kota Prabumulih
Tahun 2007 Nomor 3 Seri D ) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
42 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2009
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum dalam Perwal ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
90 hlm, Penjelasan : 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Hak dan Kewajiban, Larangan merokok ditempat umum, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana. Setiap Pemilik, Pengelola, Pimpinan, dan Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Prabumulih, untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan, untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan di wilayah Kota Prabumulih secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Prabumulih, berdasarkan ketentuan dalam pasal 78 ayat (4) huruf c
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014– 2034.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2001, UU No 26 Tahun 2007 , UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 15 Tahun 2010, PP No 68 Tahun 2010, Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006 , Perda Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 .
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah : TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA, RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA, KAWASAN STRATEGIS KOTA, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KOTA, KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT, KETENTUAN PIDANA, PENGAWASAN PENATAAN RUANG, KELEMBAGAAN, PENYIDIKAN , KETENTUAN LAIN - LAIN, KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini memuat ketentuan terkait kedudkan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; pennganggaran da pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur ketentuan umum terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi maksud dan tujuan penyusunan RPJMD, materi RPJMD, pendekatan penyusunan RPJMD, dan evaluasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013-2018
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 tanggal 18 Juli 2012, kata "Golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 95 ayat (4) huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 347/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka terhadap PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 147 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai pajak hiburan, tarif pajak, pengurangan dan penghapusan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah PERDA No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa dalarn menyelenggarakan PISP oleh Kabupaten /Kota, Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non perizinan
yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupatenn Kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, maka Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016; Keppres No. 90 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pendelegasian wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban
serta pertanggungjawaban perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang oleh Walikota kepada Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih. Diatur tentang pelimpahan kewenangan, pendelegasian kewenangan, tim teknis, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nornor 25 Tahun 20] 5 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota Kepada Kepala Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota, Peraturan Walikota Nornor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota Kepada Kepala Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota, Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peridelegasian Wewenang Walikota kepad a Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Bidang
Penanaman Modal Atas Nama Walikota.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp874.733.232.761,00; Belanja sebesar Rp872.733.232.761,00; Surplus sebesar Rp2.000.000.000,00; Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat