Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK:
bahwa tata kelola pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019, Dan bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, perlu dilakukan optimalisasi pembentukan kelembagaan lainnya yang membantu Gubernur selaku Komandan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2011/NO.21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi; dan bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal; Sehingga berdasarkan pertimbangan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, pelayanan dan perlindungan penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
ketentuan umum, kewenangan, Arah Kebijakan, Perencanaan dan Pengembangan, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan, Kerjasama Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab, Insentif dan Kemudahan, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Lembaga Kerjasama, Sistem Informasi, Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Satuan Tugas (TASK FORCE), penyelesaian Sengketa, Sanksi, ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2011/NO.19 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif sebagai kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat, sesuai dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi Daerah, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat; Dan bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan Polisi Pamong Praja, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan umum, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan dan pemberhentian, Pendidikan dan Pelatihan, Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Kendaraan Operasional, perlindungan Masyarakat, Tata Kerja, Kerjasama dan koordinasi, Peranserta Masyarakat, Standar Operasional Prosedur, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2004
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD 2016/14 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang
ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1OO Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2O18, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat
Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 19 Pasal dan 7 Bab, yaitu
KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL , KELEMBAGAAN NON STRUKTURAL , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARA
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2OLO
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ol4, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010
terdiri dari 9 bab, 10 pasal
KETENTUAN UMUM, PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR PELAYANAN , PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
STANDAR PELAYANAN , PENETAPAN STANDAR PELAYANAN , PENETAPAN MAKLUMAT, PENERAPAN STANDAR PELAYANAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat