Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
mendirikan Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun
1999 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19
Tahun 20 10;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bentuk Badan Usaha Milik
Daerah yang telah ada harus menyesuaikan menjadi
Perusahaan Umum Daerah atau Perusahan Perseroan Daerah
dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan daya saing
perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Jasa Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 45 Pasal dan 11 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL , SUMBER PERMODALAN, PRINSIP PENGELOLAAN , PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN , PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH JASA DAN KEPARIWISATAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH)
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Jawa Barat Tolak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan
lanjut usia berhak memperoleh perlindungan dari
kekerasan dan eksploitasi berupa eksploitasi ekonomi,
seksual, penelantaran, ketidakadilan, dan perlakuan
salah lainnya, serta diskriminasi;
a. bahwa dalam rangka perlindungan perempuan, anak,
penyandang disabilitas, dan lanjut usia, diperlukan
upaya untuk meningkatkan komitmen dan dukungan
nyata Pemerintah Daerah Provinsi jawa Barat melalui
sinergitas, sinkronisasi, dan integrasi antar sektor dan
antar pemangku kepentingan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Roadmap Jawa Barat Tolak
Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4, Undang-Undng Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP , ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI , RENCANA AKSI , PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ROADMAP JAWA
BARAT TOLAK KEKERASAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
ROAD MAP JAWA BARAT TOLAK KEKERASAN
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2008/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu
menentapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Kebijakan
dan Strategi Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga Tahun 2018-2025
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008
terdiri dari 6 bab dan 20m Pasal
KETENTUAN UMUM , ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, TARGET, DAN PROGRAM, PELAKSANAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI , JAKSTRADA KABUPATEN/KOTA , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TAHUN 2018-2025
35 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2014
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2014/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Provinsi Jabar No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004. Sebagai tindaklanjut dari Perda No. 10 Tahun 2004 telah ditetapkan Pergub Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, serta mengintegrasikan pengaturan mengenai biaya Kunjungan Kerja di dalam Provinsi, ke Luar Provinsi, dan ke Luar Negeri, dalam Standar Biaya Belanja Daerah Pemprov Jabar TA 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan perubahan atas Pergub Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2011; PMK No. 45/PMK.05/2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2011/NO.18 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan; Dan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Sehingga dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumber Daya Aparatur Kearsipan, Pedanaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan,dan pengendalaian, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
33 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 79 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi
STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2019/09
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barangjjasa harus memberikan pemenuhan
nilai manfaat yang sebesar-besarnya guna peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian; b. bahwa dalam rangka pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa
konsultansi konstruksi, perlu dilakukan upaya untuk
mewujudkan pengadaan barangjjasa yang efisien, efektif, dan
akuntabel, serta peningkatan peran usaha mikro, kecil, dan
menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 /PRT/M/2011; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 897 /KPTS/M/2017
Peraturan ini terdiri dari 4 Bab dan 10 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Ketentuan Teknis; Dokumen Pemilihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
mengatur mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 86 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN TRANSISIONAL PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat