PERGUB Prov. Jawa Barat No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan Belanja Tidak Terduga
yang merupakan pengeluaran anggaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan
darurat termasuk untuk keperluan mendesak, perlu
penambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2O;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal belanja tidak terduga tidak
mencukupi maka dapat menggunakan Pengeluaran
Pembiayaan tahun anggaran berjalan;
c. bahwa di wilayah Jawa Barat telah terjadi pandemi
berupa infeksi Coronauirus Disease 19 (Covid-19) yang
diakibatkan oleh mobilitas penduduk sehingga perlu
upaya pencegahan dan penanggulangan dalam bentuk
kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan
antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon
lain yang diperlukan dengan penggunaan Belanja Tidak
Terduga;
d. bahwa dalam rangka penanganan dan penanggulangan
Coronauints Dkease (Covid 19) diperlukan adanya
bantuan kepada Badan/Lembaga Pemerintah Pusat yang
ada di Jawa Barat;
e. bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga sebagaimana
dimaksud dalam pertimbangan huruf c, dilakukan
dengan pergeseran anggaran dari Pengeluaran
Pembiayaan ke Belanja Tidak Terduga yang kemudian
dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak
Terduga ke Belanja Hibah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggar an 2O2O
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 79 TAHUN 2019
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O2O
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Diubah dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2001/14 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Pola Pembinaan Kepariwisataan Di Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2011/NO.14 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian Daerah; dan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Retribusi Daerah; sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi Daerah dan standar dalam penetapan tarif; dan kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah; Sehingga sehubungan dengan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010.
Ketentuan Umum,Objek dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Pemungutan Retribusi, Tata cara Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Peninjauan penetapan Tarif Retribusi, Insentif pemungutan, Penyidikan, Ketentuan pidana, pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
40 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pedoman Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah provinsi wajib melakukan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di daerah provinsi, di antaranya melalui operasi pasar untuk memenuhi ketersediaan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat. Fenomena menjelang hari besar keagamaan berdampak pada peningkatan harga barang pokok, maka diperlukan adanya kebijakan untuk melindungi masyarakat kurang mampu atau miskin melalui subsidi untuk menekan harga barang kebutuhan pokok. Dengan demikian, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Operasi pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.9 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, operasi pasar murah, kerja sama, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat