PENGAMANAN - BARANG - MILIK - DAERAH - TANAH - PEMERINTAH - DAERAH - JABAR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2021/No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan barang milik daerah dilakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap tanah, bangunan, dan kendaraan agar dapat dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan/pengambilalihan atau klaim dari pihak lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertipikatan tanah pemerintah daerah provinsi, pembentukan tim, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pendanaan, ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2016/4 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERGUB - NOMOR -108 - 2020 - PELAKSANAAN - TATA - NASKAH - DINAS - ELEKTRONIK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2022/11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2011, telah dibentuk peraturan pelaksanaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tata naskah dinas elektronik sesuai tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan penyelarasan kembali terhadap Pergub termaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permen PANRB No.6 Tahun 2011; Pergub No.14 Tahun 2018; Pergub No.22 Tahun 2018; Pergub No.30 Tahun 2018; Pergub No.108 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 2, mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3), menambahkan 2 ayat yakni ayat (3) dan (4) pada Pasal 4, mengubah ketentuan Pasal 5, mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3), menyisipkan 1 bab yakni Bab IVA di antara Bab IV dan Bab V, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 31 di antara Pasal 31 dan Pasal 32, menghapus ketentuan Bab V, menghapus ketentuan Pasal 32, menghapus ketentuan Pasal 34, mengubah ketentuan Pasal 35, dan mengubah ketentuan pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan salah satu sumber informasi yang
dipercaya, menjadi bukti autentik dan resmi dalam
pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan, dan
kehidupan kebangsaan, serta menjadi sumber kesejarahan;
b. bahwa guna menjamin keberadaan dan keutuhan arsip
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta
melaksanakan kewajiban pemeliharaan keselamatan dan
keamanan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, dilakukan penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
18 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, namun
perlu dilakukan peninjauan kembali untuk diselaraskan
dengan kebijakan dan kebutuhan pada tataran
implementasi di lapangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Terdiri dari 67 Pasal, 17 Bab yaitu Ketentuan Umum, Lembaga Kearsipan Daerah Dan Pencipta Arsip, Perencanaan, Pengelolaan Arsip, Pelindungan Dan Penyelamatan, Serta Autentikasi, Layanan Kearsipan, Penyediaan Dan Pengembangan Sumber Daya Kearsipan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerja Sama, Sinergitas Dan Kemitraan, Sistem Informasi Kearsipan Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Penghargaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2013/11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, Dan PT. BPR Cipatujah Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak di bidang industri perkaretan, industri
makanan dan minuman, serta industries, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat telah mendirikan Perseroan Terbatas
Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Barat Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
memenuhi kewajiban modal dasar pada Perseroan Terbatas
Agronesia sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, melalui penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi .Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT
Agronesia;
c. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perseroan terbatas dan Badan Usaha
Milik Daerah, sinkronisasi implementasi bidang "Ltsaha, dan
peningkatan badan usaha milik daerah, perlu
dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002 sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana dimaksud
pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perseroan Terbatas
Agronesia Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
Terdiri dari 33 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , BENTUK PERUSAHAAN , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL DAERAH, PRINSIP PENGELOLAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERSEROAN TERBATAS AGRONESIA
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Memiliki Tanggung Jawab Untuk Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah, Salah Satunya Melalui Perlindungan Dan Pemberdayaan Kelompok Rentan Dalam Masyarakat, Termasuk Kepada Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam; B. Bahwa Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat Masih Memiliki Akses Yang Rendah Dalam Hal Pengetahuan, Keterampilan, Permodalan, Kelembagaan, Informasi, Dan Jaringan Pemasaran, Sehinga Sering Dihadapkan Pada Risiko Sosial Dan Ekonomi Yang Tinggi Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya; C. Bahwa Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Telah Memberikan Tanggung Jawab Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Untuk Memberikan Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah, Namun Diperlukan Ketentuan Lebih Lanjut Yang Disesuikan Kondisi Dan Karakteristik Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat; D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Terdiri dari 47 Pasal,8 BAB yaitu Ketentuan umum,Perencanaan,Penyelengaraan perlindungan,Penyelengaraan Pemberdayaan,Pengawasan,Partisipasi Masyarakat,Pendanaan,dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
47
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan menjadi salah satu faktor
pendukung utama dalam upaya meningkatkan
kecerdasan, sebagai wahana pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, serta menjadi wahana rekreasi
ilmiah, sehingga perpustakaan berperan penting dalam
pembangunan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah provinsi wajib
melaksanakan urusan pemerintahan bidang
perpustakaan, menyelenggarakan dan mengembangkan
perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan
daerah, serta menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di Daerah provinsi;
c. bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang perpustakaan di Daerah Provinsi
Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan, dan menyediakan perpustakaan umum
bagi masyarakat;
bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, belum menanggapi berbagai
permasalahan yang berkembang dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
perpustakaan, belum optimalnya pendayagunaan
perpustakaan umum daerah, serta belum mewadahi
pembangunan perpustakaan yang terintegrasi di
Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan
peninjauan kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Terdiri dari 48 Pasal, 14 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Penumbuhkembangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Pembinaan Penumbuhkembangan Perpustakaan Di Daerah Provinsi, Kelembagaan Non Struktural, Kerja Sama, Sinergitas Dan Kemitraan, Sistem Informasi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan
45 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat