Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pasal 216 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 TAhun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6) ;
5. Peraturan Daerh Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 )
peraturan ini mengenai pedoman penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; organisasi pemerintah desa ; jenis desa ; tata kerja; penyesuaian jabatan perangkat desa ; pembinaan dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 14/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 116 ayat (20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 29 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4593) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5717) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 )
peraturan ini mnegenai penetapan desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penetapan desa ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pemerataan Guru PNS dan Penataan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan data guru , terdapat kekeurangan atau kelebihan pada satuan pendidikan serta adanya penyebaran guru pegawai negeri sipil yang tidak merata sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan pendidikan ;
b. bahwa untuk menjamin pemerataan guru antar satuan pendidikan , antar jenjang , dan antar jenis pendidikan serta untuk menambah pengalaman tugas guru dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal dan pencapaian tujuan pendidikan , guru Pegawai Negeri Sipil dapat dipindahtugaskan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, dipandang perly menetapkan Penataan , Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Penataan Satuan Pendidilan dalam peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 TAhun 2007 tentang Standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 TAhun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 767) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 9)
peraturan ini mengenai penataan , pemerataan guru PNS dan penataan satuan pendidikan, peraturan ini meliputi ketentuan umum ; tujuan ; ruang lingkup ; penataan , pemerataan dan pemindahan guru ; mekanisme pelaksanaan ; penataan satuan pendidikan ; pendanaan ; pemantauan, pembinaan , pengawasan dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan dapat turut serta berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup yang merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dalam rangka penyesuaian Peraturan Perundnag-undangan terhadap Penyertaan Modal dan pembagian deviden pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan.
Mengingat : 1 . Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1 ) ;
peraturan ini mengenai perusahaan daerah BPR Bank Daerah Lamongan . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 5 ayat (1) ; perubahan ketentuan pasal 29 ayat (2) ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38.2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dan aBagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (4) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak daerah ( Berita Daerah Kabupaten lamongan Tahun 2010 Nomor 12) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8)
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; bagian desa ; tata cara pengalokasian ; pengelolaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penyaluran dan pencairan ; penggunaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851) ;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
ndonesia Nomor 4400) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2016 Nomor 6).
peraturan ini mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 98 TAhun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil , maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu di kecamatan , perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 TAhun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 26)
Peraturan ini mengenai standar operasional prosedur pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 4 ayat (1) ; Lampiran II ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
jumlah 4 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan keempat atas Perbub Lamongan No 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan insenti serta tunjangan beras bagi tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemkab Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan , perlu dilakukan peninjauan kembali besaran honorarium bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a , maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5a Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1 . Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 26/E) ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 ;
5. Peraturan Bupati Lamongan nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif serta Tunjangan Beras bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah 3 (tiga) kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5a Tahun 2013 ;
6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016.
Peraturan ini mengenai pedoman pemberian honorarium dan insentif serta tunjangan beras bagi tenaga kontrak kerja di Lingkungan Pemkab Lamongan .Peraturan ini meliputi perubahan pada Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran dan penambahan pendapatan terhadap Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 316 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950 ) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 5);
peraturan ini mengenai uraian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemkab Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Dacrah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka guna tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu menetapkan Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2002 Nomor 3/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Dae rah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49).
Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan terdiri dari:
a. Pendapatan
b. Belanja
c. Pembiayaan
1) Rincian Anggaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut
dalam lampiran I, II, dan III Peraturan Bupati ini.
(2) Rekapitulasi Anggaran Kas {Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan, Belanja Tidak Langsung dan Pengeluaran Pembiayaan serta Belanja Langsung) per tribulan sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
(3) Rincian Anggaran Kas pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan selaku Bendahara Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat