Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kab Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Ka bu paten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Dcsa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nornor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nornor 11);
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49);
Dana Desa ditetapkan sebesar Rp285.086.014.000,00 (dua ratus delapan puluh Jima milyar delapan puluh enam juta empat belas ribu rupiah) untuk 462 (empat ratus cnam puluh dua) Desa, yang dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan :
a. alokasi dasar, sebesar 90% (scmbilan puluh per seratus);
b. alokasi yang dihitung dengan mcmperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kcsulitan geografis desa, sebcsar 10 % (sepuluh per seratus).
Dana Desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan clan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbubahan atas Perbub No 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan tetap, tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan Perangkat desa di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketentuan terkait penghasilan tetap , tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan perangkat Desa di Kabupaten Lamongan , perlu untuk disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap . Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1999 nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 nomor 3) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai penghasilan tetap , tunjangan dann penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lamongan. peraturan ini meliputi: perubahan ketentuan pasal 6 ; pasal 7 ; pasal 8 ; pasal 9 ; pasal 10 ; pasal 12 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 93 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja TA 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan prestasi kerja ; yang dilakukan berdasarkan pada indikator kinerja , capaian atau target kinerja ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2017 .
Mangingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 ) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) ;
peraturan ini mengenai analisis standar belanja TA 2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; analisis standar belanja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
jumlah 108 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Sir dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 seri E);
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014;
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2008
tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten
Lmaongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2008 Nomor 67).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri dari :
a. izin pembuangan air limbah ke sumber air;
b. izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
3. Perizinan:
4. Hak, Kewajiban dan Larangan:
5. Berakhirnya Izin:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku rnaka :
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 46); dan
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang PDAM Kab. Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan , diperlukan pembiayaan yang cukup besar pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan ;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan sebagaimana dimaksud huruf a , perusahaan Daerah Air Minum mendapatkan pinjaman dari pemerintah Pusat ;
c. bahwa untuk menyelesaikan pinjaman Perusahaan Daera Air Minum kepada Pemerintah Pusat , Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri , Rekening Dana Investasi , dan Rekening Pembangunan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Astas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negraa Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 / PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri , Rekening Dana Invstasi , dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah , dan Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum , dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan Tahun 2001 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11 ).
peraturan ini mengenai PDAM kabupaten Lamongan . peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) s ebagaima na telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
'8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Pengangkatan Jabatan perangkat desa:
3. tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa:
4. masa jabatan perangkat desa:
5. Pembiayaan:
6. Pemberhentian perangkat desa:
7. Kekosongan jabatan perangkat desa:
8. program pelatihan perangkat desa:
9. ketentuan peralihan:
10. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume , jenis , dan karakteristik sampah yang semakin beragam ;
b. bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan , memberikan manfaat secara ekonomi , serta dapat mengubah perilaku masyarakat .
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum , kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat / pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional , efektif dan efisien ;
d. bahwa pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Lamongan Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah , sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b , huruf c, dan huruf d , perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan sampah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 , Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 ) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188 , Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 5347) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274) ;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce , Reuse dan Recycle dengan Bank Sampah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804) ;
5. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11) ;
Peraturan ini mengenai pengelolaan sampah . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; tujuan dan ruang lingkup ; tugas dan wewenang ; perencanaan ; hak dan kewajiban ; pengelolaan sampah ; perizinan ; lembaga pengelola ; pembiayaan dan kompensasi ; insentif ; kerjasama dan kemitraan ; peran masyarakat ; pembinaan dan pengawasan ; larangan ; sanksi administratif ; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 10) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 28 halaman + lampiran 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan perizinan khususnya terkait usaha mikro yang merupakan salah satu aspek dalam pelimpahan wewenang Kepala Daerah Kepada Camat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 , maka perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Kecamaatn dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 8) ;
4. Peraturan Bupati lamongan Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Kecamatan KAbupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 50) ;
5. Peraturan Bupato Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 35) ;
Peraturan ini mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat . Peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 4 Perbup Lamongan Nomor 35 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lamongan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) ;
4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42);
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai pedoman biaya pemilihan kepala desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; biaya pemilihan kepala desa; tata cara penentuan biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD ; mekanisme penganggaran , pencairan dan pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman + lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan , perlu adanya upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan ;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153) ;
4. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012 - 2014 ;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 02 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan komisi pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863) ;
peraturan ini mengenai pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Lamongan. Peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; maksud , tujuan , dan prinsip ; pelaporan dan penetapan status gratifikasi ; unit pengendalian gratifikasi ; pengawasan ; perlindungan dan penghargaan ; sanksi ; pembiayaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat