Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Landak. Berisi 85 Pasal dalam 20 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2006
28 Halaman Peraturan dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 telah diatur mengenai Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD Negara RI Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permenpan RB No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenpan RB No. 23 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penetapan Lokasi dan Nama MPP; Sumber Daya Manusia; Pelaksanaan; Mekanisme Pelayanan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
8 Halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL Kab. Landak : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: UU No 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 97 Tahun 2016, Perpres No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Permenkeu No. 37/PMK.02/2017, Permenkeu No. 121/PMK.07/2018, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 14 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2018, Perbup Landak No. 42 Tahun 2016, Perbup No. 56 Tahun 2017, Perbup Landak No. 20 Tahun 2018, Perbup Landak No. 37 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 10 Tahun 2020, Perbup No. 83 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme dan Pelaksanaan Pergeseran; Ketentuan Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
6 Halaman dan 4 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, LL Kab. Landak : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU NO. 55 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Larangan; Pendanaan; Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
16 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perbup Landak No.38 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan Pasal 3 ATAS PERATURAN BUPATI LANDAKNOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan administrasi kepada badan usaha yang menyelenggarakan jasa konstruksi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi pada Kabupaten Landak. Berisikan 12 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
10 Halaman Pasal dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan implementasi non tunai yang mengatur penyediaan dan penyaluran dana serta mekanisme pembayaran melalui uang persediaan, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 137 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 48/PMK.07/2016, Permendikbud No. 81 Tahun 2015, Permendikbud No. 17 Tahun 2016, Permenkes No. 82 Tahun 2015, PermenLHK No. 82 Tahun 2015, PermenLHK No. P.69/Menlhk-Setjen/2015, Kepgub Kalbar No. 88/BPKAD/2016, Perda. Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda. Kab. Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2015, Perbup. Landak No. 42 Tahun 2016, Perbup Landak No. 70 Tahun 2015, Perbup Landak No. 41 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tetang Penjabaran APBN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 7 TAHUN 2016
Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dunia usaha dan perusahaan di Kabupaten Landak dari waktu ke waktu menunjukan perkembangan, sehingga diperlukan adanya Tanda Daftar Perusahaan yang dijadikan sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang berkaitan dengan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
10 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu ditetapkan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2005, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
18 Halaman; Lampiran : 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat