Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 5 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2016-2025 (RIPPARKAB Tahun 2016-2025) dengan menguraikan kedudukan, ruang lingkup, dan jangka waktu perencanaan, serta prinsip, visi, dan misi RIPPARKAB Tahun 2016-2025. Selain itu, diatur pula mengenai tujuan, konsep, dan kebijakan, serta strategi pembangunan kepariwisataan daerah. Perda ini juga mengatur mengenai rencana perwilayahan pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan soial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemanfaatan komunikasi dan informatika dalam proses penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2013; PB MENDAGRI, MENPU, MENKOMINFO, KBPKM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; PERMENKOMINFO No, 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2009; PERDA KAB. BELTIM No. 13 Tahun 2011; PERDA KAB. BELTIM No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparansi, keamanan, kemitraan, etika, akuntabilitas dan partisipatif. Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup penyelenggaraan komunikasi dan informatika mencakup pembinaan, pelayanan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; Diseminasi Informasi; dan Keterbukaan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur dalam Perda ini
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai bentuk, isi dan tata cara pelaksanaannya akan diatur oleh Perbup.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telag beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mangajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 34 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksanan teknis; staf ahli; dan mengenai kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya. Untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, maksud dan tujuan, hak, kewajiban dan wewenang, standar perpustakaan, koleksi dan layanan perpustakaan. Selain itu juga mengatur tentang pembentukan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, jenis perpustakaan, tenaga perpusatkaan, organisasi profesi, sarana dan prasarana, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, pendanaan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2021
RENCANA – INDUK – PEMBANGUNAN – PERTANIAN - DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 8 TLD No. 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PERTANIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pencapaian tujuan pembangunan pertanian daerah dan cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu, terjangkau dan aman diperlukan rencana induk pembangunan pertanian yang mengacu pada Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2013 – 2045 (SIPP) Kementerian Pertanian yang merupakan kesinambungan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, kedudukan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan rencana induk pembangunan pertanian daerah, penyelenggaraan pembangunan pertanian daerah yang meliputi alokasi lahan pertanian dan produksi pertanian, distribusi pupuk, penganekaragaman pertanian, koordinasi dan sinkronisasi, Kerjasama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, insentif dan disinsentif, serta peran masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan – Lembaga – Penyiaran – Publik – Lokal – Radio
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; Perda Kak. Belitung Timur No. 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2, dan Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA KAB. BELTIM No. 9 Tahun 2007; PERDA KAB. BELTIM No. 19 Tahun 2012; PERDA KAB. BELTIM No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan yang terdiri dari laporan realiasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA KAB. BELTIM No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi : Ketentuan Umum, Kekuasan Pengelolaan Keuangan daerah, Asas umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan daerah, Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Daerah, Penyelesaian Keuangan daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah, Ketentuan Penutup. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Pasal 1, Pasal 10 dan 11 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pasal 15 tentang Bendahara Penerimaan, Pasal 22, 23, dan 24 tentang Pendapatan Daerah, dan Pasal 27 tentang Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
53 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Administrasi Kecamatan Gantung.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas administrasi, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis di Kabupaten Belitung Timur, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah melaksanakan Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Kecamatan Gantung dan Kecamatan Simpang Pesak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati menetapkan Peraturan tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 23 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Batas Administrasi Kecamatan Gantung Dengan Kecamatan Simpang Pesak yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Batas Desa, Peta, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat