Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 10 TLD No. 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa potensi produk unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan berbasis kondisi dan kekhasan daerah agar memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pengembangan produk unggulan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung Timur No. 13 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan pengembangan produk unggulan daerah, tata kelola yang meliputi perencanaan dan model pengembangan, kriteria dan jenis produk unggulan, peran dunia usaha, penggunaan produk unggulan daerah, kewajiban bagi produseb penyedia produk unggulan daerah, kemitraan, pengembangan Kawasan produksi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja kelembagaan pemerintah daerah terutama dalam pengkoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan perubahan terhadap Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA KAB. BELTIM No. 15 Tahun 2008; PERDA KAB. BELTIM No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal, serta lembaga teknis daerah kabupaten belitung timur. Melalui peraturan daerah ini diubah ketentuan Bab IX mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin dalam Peraturan Daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Belitung Timur. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: pengertian-pengertian, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pengajuan permohonan, tata kerja pemberian bantuan, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melestarikan adat istiadat melayu Belitong di Belitung Timur serta untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Kab. Betim No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain rumah adat yang meliputi bangunan, fungsi dan manfaat ruangan, perabot dan perlengkapannya, Pakaian adat, meliputi pakaian adat laki, pakaian adat bini, dan penggunaannya.Pakaian Penganti Adat, meliputi pakaian pengantin adat laki, pakaian pengantin adat bini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasu Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2003; UU No, 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 3 Tahun 2015; Permensos No. 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, forum koordinasi dan partisipasi masyarakat serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan timbulan air limbah domestik yang dibuang langsung ke lingkungan berdampak terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Kabupaten Belitung Timur, sehingga dapat menurunkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001, Permenpu No. 16/PRT/M/2008; Permenlh No. 1 Tahun 2010; Permenlhhut No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Perda Kab. Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengelolaan air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain asas, tujuan dan sasaran pengelolaan air limbah domestik, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sistem pengolahan air limbah domestik terpusat, kerjasama, perizinan dan peran serta masyarakat dalam mengelola air limbah domestik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor
B/251/M.SM.04.00/2018 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/ 1550/ M.SM.04.00/2019 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/573/ SM.04.00/2021 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018.
PERBUP ini mengatur mengenai Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yaitu meliputi Ketentuan Umum, Kelas dan Nilai Jabatan, Perubahan Kelas Jabatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa "pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD
setiap tahun anggaran". Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 sebesar Rp
48.688.862.000,00 (empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menten Keuangan Nomor 205/PMK.07 /Q019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 69 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pembagian Alokasi dan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat