Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan pelaku usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007 danPP No. 6 Th. 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketertiban umum yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah serta permukiman.
Sarana sosial sebagaimana dimaksud antara lain:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. pusat perbelanjaan/pasar;
d. sarana peribadatan;
e. panti/ lembaga sosial;
f. sarana olahraga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana hiburan dan rekreasi; serta
i. balai pertemuan.
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana sosial, antara lain:
a. vandalisme atau coret-coret;
b. pendirian bangunan liar;
c. pedagang kaki lima; serta
d. bertingkah laku asusila.
Sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain :
a. depo sampah;
b. gardu listrik;
c. instalasi/jaringan air minum, listrik dan telekomunikasi;
d. pos pemadam kebakaran, keamanan/polisi;
e. jalur hijau/taman;
f. jalan, persimpangan jalan dan trotoar;
g. sungai;
h. saluran air;
i. bendungan;
j. jembatan;
k. tempat parkir; dan
l. terminal bus, angkutan umum, shelter
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana umum sebagaimana
dimaksud , antara lain :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan
untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. penyalahgunaan taman dan jalur hijau, antara lain :
1. pendirian bangunan;
2. terminal bayangan;
3. pedagang kaki lima;
4. pengamen dan pedagang asongan; dan
5. segala bentuk kegiatan usaha lainnya.
c. Pelanggaran oleh penyandang masalah sosial;
d. Pelanggaran penggunaan sarana umum, antara lain :
1. kegiatan perbengkelan, kecuali kegiatan perbengkelan resmi
di terminal;
2. gubuk, warung/kios, pedagang kaki lima ditepi jalan/
badan jalan, jembatan penyeberangan;
3. terminal bayangan;
4. stasiun radio siaran dan stasiun relay media elektronik
tanpa izin;
5. aset pemerintah yang disalahgunakan fungsinya; dan
6. reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa
izin dari pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana
dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Hak atas air tanah merupakan hak guna
air yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan air tanah berdasarkan azas pemanfaatan, keseimbangan,
dan berkesinambungan.
Maksud pengelolaan air tanah adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pemanfaatan sumber daya air;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air;
c. Tercapainya kepentingan akan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. Tercapainya kesinambungan fungsi sumber daya air;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya air secara bijaksana;
f. Untuk menggali pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah, Penertiban perizinan pengelolan air tanah di daerah yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMATAHUN 2014 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berjalan dengan efeldif dan efisien perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan dapat terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan;
b. bahwa program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah program perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tais setiap bulan mengajukan tagihan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan system INA CBG's;
d. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari klaim pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Materi Pokok: Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang dilayani di RSUD Tais adalah Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan. Ruang lingkup Pela.yanan Kesehatan Tingkat Lanjutan sebagaimana disebut pada ayat (1), meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat lanjutan; b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan; c. Pelayanan Persalinan; d. Pelayanan Gawat Darurat, dan; e. Pelayanan Ambulans.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka 2012Tentang Pengelolaan Dana Klaim Jaminan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun Kesehatan dicabut dan dinyatakan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Tais.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operating Procedur (SOP) / Standar Prosedur Pelayanan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur pada seluruh satuan kerja perangkat Daerah/unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Penyusunan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing instansi/SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma yang diterbitkan dengan SK dari Kepla SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma, Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Seluma
Materi Pokok: Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari : a. kepala; b. sekretariat; c. bidang bina marga; d. bidang pengairan; e. bidang cipta karya dan tata kota; f. bidang permukiman dan perumahan; g. upt dinas; dan h. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Arsip Daerah
ABSTRAK:
Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah
serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan kearsipan Daerah merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten Seluma (SKK).
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang dimaksud , meliputi :
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
Penyelenggaraan kearsipan dalam SKK, didukung sumber daya kearsipan meliputi :
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; PermenPAN PER/220/M/PAN/7/2008; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Inspektorat Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknik administratif dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah serta pemerintahan desa/kelurahan, meliputi pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan dan bidang keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Inspektur sesuai peraturan perundang-undanga_n yang berlaku.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, telah diatur Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan mengenai Biaya Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri Bagr Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Seluma.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian T\rgas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma
Materi Pokok: Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur iebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Dinassesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seiuma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; Uu 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Kepegawaian Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat