PERUBAHAN KEDUA – PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN – SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH – KOTA GUNUNGSITOLI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG (6-144/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah tentang perangkat daerah maka Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli perlu disesuaikan kembali atau diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur : Merubah ketentuan Pasal 3, menghapus Pasal 4 dan Pasal 5, merubah ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Menghapus Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2021
RENCANA – PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2021 – 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (8-177/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menegah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembnagunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Dasar RI Tahun 1945. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 260 ayat (1) Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembnagunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan Pasal 263 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas anatara lain RPJMD. Bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah daerah merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program Kepala Daerah yang memuat tujuan, strategis, arah kebijakan, pembnagunan daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Unda.ng-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera. Utara Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Pengendalian dan evaluasi, Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI - PERSEROAN TERBATAS - BANK SUMATERA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (3-29/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA GUNUNG SITOLI KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah yang menyatakan penyertaan modal Pemrintah Daerah Dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas perseroan terbatas Bank Sumatera Utara perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 tahun 2012.
Ketentuan Umum, Maksud Azas dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pelaporan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Ketentuan lain-lain , Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG (2-86/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa fungsi sistem irigasi memegang peranan sangat penting dalam usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang kegiatan pertanian dan peningkatan produktivitas hasil pertanian; bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Gunungsitoli sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 12 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Prinsip, maksud dan tujuan, Ruang Liangkup, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan tanggungjawab, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan Desa, Masyarakat Petani, Kerjasama Antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah, Kerjasama antara Pemerintah Kota Dengan Pemerintah Kabupaten, Kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pengelolaan Air Irigasi, Fungsi Irigasi, Hak Penggunaan Air Untuk Irigasi, Penyediaan Air Irigasi dan Rencana Tata Tanam, Pengaturan Air Irigasi, Penggunaan Air Untuk Keperluan Lainnya, Drainase, Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dan Sumber Air, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembangunan, Peningkatan, Pengelolaan, Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Inventarisasi Aset irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset irigasi, Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasii Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pedoman Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan Pembangunan dan peningkatan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jarinan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Irigasi, Iuran Pengelolaan Irigasi, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksaanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan Peraturan Walikota;
Pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan keberlanjutan Sistem Irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak rakyat atas air diatur dengan Peraturan Walikota
Penggunaan air irigasi untuk tanaman industri yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur oleh Perangkat Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemberian izin diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan sempadan jaringan irigasi diatur dengan Peraturan Walikota
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan aset irigasi diatur dengan Peraturan Walikota.
58 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017
PEMILIHAN - KEPALA DESA – PENGANGKATAN – PEMBERHENTIAN - PERANGKAT DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (5-69/2018), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai pengaturan kebijakan Pemilihan kepala Desa secar serentak dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentag Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pasal 13 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemilihan Kepala Desa, Asas, Prinsip Pemilihan, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tahapan Pemilihan, Panitia Tingkat Kota, Usulan Rencana Pembiayaan Pemilihan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Pencalonan, Persyaratan Calaon Kepala Desa, Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, Penyariangan, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa, Pelaksanaan Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Perhitungan Suara, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan, Pelantikan, Pembiayaan, Pemilihan Kepal Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pencalonan, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksnaan Musyawarah Desa, Pengesahan dan Pelantikan, Masa Jabatan Kepala Desa, Penjabata Kepala Desa, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon, Penelitian Persyaratan Kelegkapan Administrasi, Selesksi Calon perangkat Desa, Rekomendasi Camat, Penetapan Keputusan Kepal Desa, Pelantikan dan Serah terima Jabatan, Pembiayaan, Larangan Bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Kekosongan Jabatan perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peningakatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Guung Sitoli Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desadi Kota Gunungsitoli.
Mencabut Peraturan Walikota Guung Sitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.
57 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat