perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor. 2 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi bengkulu
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Provinsi telah ditetapkan dengan peraturan daerah Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
2. Bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011, yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan dan disesuaikam terhadap kondisi pemungutan pajak di provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. sebagaimana pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011 tentang Pajak daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1981
3. UU No. 6 tahun 1983
4. UU no. 19 tahum 1997
5. UU No. 14 tahun 2002
6. UU No 32 tahun 2004
7. UU No. 33 tahun 2004
8. UU No. 22 tahun 2009
9. UU No. 25 tahun 2009
10. UU No. 28 tahun 2009
11. UU No, 12 tahun2011
12. UU No. 20 tahun 1968
13. PP No. 135 tahun 2000
14. PP No. 58 tahun 2005
15. PP No. 38 tahun 2007
16. PP No. 69 tahun 2010
17. PP No. 91 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahun 2006
19. Permendagri No. 1 tahun 2004
20. Perda Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011
1. Beberapa pengubahan ketentuan Perda No. 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu., antara lain pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) , Pasal 56 ayat (4), judul bagian delapan bab III Pemungutan Pajak, pasal 65 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2014
penanggulangan human immunodefficiency virus dan acquired immuno defficiency sindrome
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immuno Defficincy Sindrome
ABSTRAK:
1. HIV dan AIDS merupakan penyakit menular yang dapat menyebar melalui perilaku beresiko yang sebenarnya dapat dicegah, stigmatisasi dan diskriminasi kepada pengidap HIV AIDS bertentangan dengan HAM sehingga perlu adanya upaya perlindungan Hukum
2. Provinsi Bengkulu memiliki tingkat endemisitas HIV dan AIDS dalam kategori concertrated epidemic level dan dapat meluas menjadi generalize epidemic level, bila tak dilakukaj upaya penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi, dan berkesinabungan karena penanggulangan epidemi HIV dan AIDS bukan semata-mata tanggung tawab dan hanya dilaksanakan oleh sektor kesehatan, tetapi merupakan tanggungjawab dan dapat dilaksanakan oleh multi sektor.
3. Bengkulu Sebagai Kota Pelajar dan Kota Pariwisata memiiliki tingkat lalulintas manusia yang cukup tinggi.
4. dari ketiga pertimbangan di atas, maka sangat perlu dibentuk fan ditetapkannya Pergub Bengkulu Tentang Penanggulangan HIV-AIDS
1. UU No, 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 1999
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 36 tahun 2009
5. UU No. 33 tahun 2009
6. UU No. 12 tahun 2011
7. UU No 58 tahun 2005
8. UU No 38 tahun 2007
9. Perpres No. 75 tahun 2006
10. Permenkes No. 21 tahum 2013
11. Perda Prov. Bengkulu No.6 tahun 2007
1. Tugas dan wewenang Pemda dalam penanggulangan HIV-AIDS *koordinasi penyelenggaraan berbagai upaya [engendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, *Penetapan situasi Epidemik HIV tingkat Provinsi, *Penyelenggaraan sistem Pencatatan, Pelaporan, evaluasi, dan pemanfatan sistem informasi, dan *Menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan Penanggulangan HIV-AIDS sesuai kemampuan
2. Hak dan kewajiban setiap orang dalam rangka penanggulangan HIV AIDS diatur pada pasal 6 dan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun 2015.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 25 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 17 Tahun 2007
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
22. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Bengkulu untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. RKPD Tahun 2015 dimaksudkan sebagai:
a. Pedoman penyusunan Renja-SKPD;
b. Bahan penyusunan RKA-SKPD;
c. Pedoman penyusunan Kebijakan Umum, PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015; dan
d. Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Tahun 2015.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015:
a. Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran dengan DPRD;
b. SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dengan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2014
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 12 Tahun 1985
3. UU Nomor 28 Tahun 1999
4. UU Nomor 17 Tahun 2003
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 15 Tahun 2004
7. UU Nomor 25 Tahun 2004
8. UU Nomor 32 Tahun 2004
9. UU Nomor 33 Tahun 2009
10. UU Nomor 28 Tahun 2009
11. UU Nomor 12 Tahun 2011
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
27. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2004
28. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
29. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2012
30. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2013
31. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2012
32. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 25 Tahun 2013
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2013 terdiri atas:
a. Pendapatan
b. Belanja
c. Pembiayaan
Ringkasan laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkulu Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 25 Tahun 2004
5. UU Nomor 24 Tahun 2007
6. UU Nomor 26 Tahun 2007
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
18. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
19. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008
20. Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 6 Tahun 2010
21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012
RPB Provinsi Bengkulu Tahun 2011-2015 merupakan Dokumen Perencanaan Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkulu untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun. Perencanaan Penanggulangan Bencana ditinjau kembali setiap 2 (dua) Tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. Kedudukan dan fungsi dari RPB Provinsi Bengkulu:
a. Menjadi acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Bengkulu dalam waktu 5 tahun;
b. Menjadi bagian dari perencanaan pemabngunan daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada, dalam upaya mengurangi risiko bencana di Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
1. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang menjadi bagian integral penyelenggaraan Pemda Provinsi Bengkulu.
2. Agar yang dimaksud Nomor (1) dapat terwujud, harus ada hubungan sinergis antara Pemerintah dengan Masyarakat, dan Masyarakat mendapat kemudahan dan perlindungan dalam usaha
3. berdasarkan pertimbangan di Nomor 1 dan 2, maka diperlukan Pembentukan Perda Privinsi Bengkulu tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 5 tahun 1990
4. UU No. 19 tahun 2003
5. UU No. 32 tahun 2004
6. UU No. 25 tahun 2007
7. UU No. 40 tahun 2007
8. UU No. 11 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 79 tahun 2005
12. PP No. 43 tahun 2011
13. PP No. 47 tahun 2012
14. Permensos No. 13 tahun 2012
15. Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007
16. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
17. Permendagri No. I tahun 2014
1. Tujuannya yaitu
terwujud batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku
Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial sesuai dengan Per-UU-an
Terwujudnya Kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha
Terprogramnya rencana Pemda untuk mengapresiasi ke dunia usaha yang telah melakukan Tanggung Jawab Sosial/TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan administrasi.
2. Ruang lingkup TSP antara lain Bantuan pembiayaan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Kompensasi, Peningkatan fungsi LH, dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
3. Pelaksana TSP adalah perusahaan yang berbadan hukum, berkedudukan di wilayah Provinsi, bekerja dibawah perintah dan pengawasan Gubernur
4. Adanya sanksi Administrasi bagi perusahaan yang tak mematuhi, sebagai bentuk ketegasan hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan tolak ukur dan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat.
2. Sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 25 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008
16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/PERMENTAN/OT.140/12/2010
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.81 Tahun 2011
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014
24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
25. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
27. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan dasar berdasarkan SPM Provinsi yang ditetapkan Pemerintah meliputi:
a. Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. Bidang sosial;
c. Bidang layanan terpadu badi perempuan dan anak korban kekerasan;
d. Bidang lingkungan hidup;
e. Bidang ketenagakerjaan;
f. Bidang ketahanan pangan;
g. Bidang kesenian;
h. Bidang perhubungan; dan
i. Bidang penanaman modal.
SPM provinsi memuat:
a. Jenis pelayanan dasar;
b. Indikator SPM;
c. Batas waktu pencapaian;
d. Target pelaksanaan SPM; dan
e. Penanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok:
(1) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 20 % (dua puluh per seratus).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima per seratus).
c. Triwulan III sebesar 70 %(tujuh puluh per seratus).
d. Triwulan IVsebesar 100% (seratus per seratus).
(2) Pencapaian Target Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delapan belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 38% (tiga puluh delapan per seratus).
c. Triwulan III sebesar 63% (enam puluh tiga per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100%(seratus per seratus).
(3) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima perseratus).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 1007o (seratus per seratus).
(4) Pencapaian Target Penerimaan pajak Air permukaan ditetapkan sebagaiberikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh per seratus).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
(5) Pencapaian Target Penerimaaa Pajak Rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 4O% (errrpat puluh per seratus).
c. Triwulan III sebesar 75% (tqiuh puluh lima per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BEzuTA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Irlegeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Me nteri daiam Nege ri Nomor i 3 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; dan Pergub S.11 Tahun 2008.
Materi Pokok: Dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi dapat meiakukan pergeseran anggaran:
a. Antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
b.Antar obyek belanja dalam jenis belrinja;dan
c. Antar rincian obyek belanja dalam obyek beianja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melalsanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11
tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014;
Materi Pokok: Persentase Bagr Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. 30% (Tiga Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 70% (Tujuh Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat