Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 20'17 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nonror 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Agustus
201 7 Nomor'18O161761418.52f201 7 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus 2017 Nomor
050/63 1 1 /4 1 8. 52f20l.7 tentang Pembahasan Penyusunan 8 (delapan)
Rancangan Peraturan Bupati perihal Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Hiburan.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20O4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400) ; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 2214, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5950); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun 201 1 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201't
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147); 7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak Hiburan diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak tldak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau Nomor Objek Pajak
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki;
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
(4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada
petugas pajak;
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh
wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak dan daftar induk Objek
Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NFll/PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Angaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat
kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat
diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Kediri tanggal 2 Maret 2017 Nomor
180112841418.5212017 perihal Penetapan Kinerja Tertentu
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2017 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 serta
Berita Acara tanggal 7 Maret 2017 Nomor 050/13811418.5212017
tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 serta
Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017, tugas lnstansi
Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negar"a Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara ,yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Reoublik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 't2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l embaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 lentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 20'10 Nomor 1'19, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5161);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri'
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5'
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 1'l'
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Kediri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan
berdasarkan asas kepatutan, kewaiaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya
tanggungjawab, kebutuhan serta karakterisiik dan kondisi obyektif daerah.
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 5 %
(lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun
berkenaan untuk setiap jenis paiak dan retribusi.
Besaran insentif ditetapkan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas PIt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juni 2017
Nomor 180/4810/418.52/2017 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) serta Berita Acara
tanggal 19 Juni 2017 Nomor 050/4890/418.52/2017 tentang
Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Minerba), perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.
Mengatur tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (MInerba)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201 1
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Agustus
2017 Nomor 180161761418.5212017 penhal Penyusunan 8 (delapan)
Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Palak Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus
2017 Nomor 05016311141.8.5212017 tentang Pembahasan
Penyusunan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati perihal
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
50a9); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5950); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tetah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 fahun2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor g6)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149); 5. Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak Restoran diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau Nomor Objek Pajak
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki;
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
(4) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi
dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada
petugas pajak;
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh
wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak dan daftar induk Objek
Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal g7 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal
132 Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum
bahwa disetiap desa dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2014
memberikan arah pengaturan terhadap penataan BUM Desa meliputi (a) Pendirian BUM Desa, (b) Pengelolaan BUM Desa, (c) Permodalan BUM Desa, (d) Pengembangan Kegiatan Usaha BUM Desa, (e) Jenis Usaha BUM Desa; (f) Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; (g) Pembubaran BUM Desa; (h) Laporan Pertanggung Jawaban BUM Desa; (i) Pembinaan dan Pengawasan, (i) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 69 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Nomor 900/3373/418.51/2017 tanggal 20
September 2017 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Kediri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Kegiatan APBD TA 2017 dan Berita Acara Nomor
900/3467/418.51/2017 tanggal 25 September 2017 tentang Rapat
Pembahasan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kediri
Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
APBD Tahun Anggaran 2017, perlu merubah Pedoman Umum
Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 69 Tahun
2016 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2017.
Mengatur perubahan lampiran Peraturan Bupati Kediri Nomor 69 Tahun 2016, bahwa biaya transpor dibayarkan sesuai dengan bukti yang sah/riil. Dengan standar fasilitas kelas sesuai lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL BAGI KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 20I7
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tohun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 Agustus 2017 Nomor 900/2260/418.51/2017 perihal
Perhitungon Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Berita Acara tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 900/2962/418.51/2017 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Ketuo DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi
Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta dana operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional
Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Umum Daerah
sebesar Rp. 1.478.100.298.153,98 dikurangi Belanja Pegawai sebesar
Rp.803.126.094.175,00 yaitu sebesar Rp. 674.974.203.978,98 berada di alas
Rp.550.000.000.000 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga masuk pada kelompok
kemampuan keuangan daerah tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan sesuai Nota Dinas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
180/8306/418.52/2017 tanggal 19 Desember 2017 perihal Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kediri berkaitan Pelaksanaan Teknis Pemungutan Retribusi dan Berita Acara Nomor 050/8416/418.52/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pembahasan Penyusunan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kediri berkaitan Pelaksanaan Teknis Pemungutan Retribusi, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4851); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5161); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6041); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 108).
1. Peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; 2. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; 3. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati melalui Kepala lnstansi Pemungut Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 4. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat diajukan penghapusan setelah dilakukan penelitian administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme merupakan tuntutan penerapan tata kelola
pemerintahan yang baik di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri guna terciptanya aparatur
pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat
serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan
masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2O Tahun 2OO1 (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberatasan Tindak Pidala Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda_ng
Nomor 10 Tahun 2015 (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1O7, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OO8 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelengg€rraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20Og tentang
Sistem Pengendalian Intern pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
489O);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
16. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan pemberatasan Korupsi
Jangka Panjang Tahun 2Ol2-2O25 dan Jangka
Menengah Tahun 2Ol2-2O14;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5l Tahun 2014
tentang Unit Pengendalian Gratilikasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2OL4 terrtang
Pedoman Pembangu.nan Z.ona lntegirtas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dangan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2O15;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147).
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratilikasi yang diketahui sejak
awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
Setiap Pejabat/ Pegawai dilarang memberikan gratifrkasi kepada pegawai
Negeri atau Penyerenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikas
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AUDIT INVESTIGASI DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah
disebutkan bahwa Audit dengan tujuan tertentu salah satunya
adalah Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara/Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan penugasan serta
menunjang tercapainya output bidang investigasi lnspektorat
Kabupaten Kediri yang berkualitas dan memberikan manfaat
bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders), serta
berdasarkan Nota Dinas dari lnspektur Kabupaten Kediri Nomor
800/770/418.11/2017 tanggal 12 April 2017 perihal Usulan Draft
Keputusan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Audit
lnvestigasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan
Berita Acara Nomor 700/956/418.11/2017 tanggal 26 Mei 2017
tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana dan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit lnvestigasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu adanya Tata
Laksana dan Standar Operasional Prosedur bidang investigasi;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian lntern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 201 1 tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan.
1. Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit lnvestigasi dan Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
lnspektorat dan/atau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan
pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
2. Biaya pelaksanaan kegiatan Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara, diberikan biaya perjalanan dinas sesuai
dengan surat tugas dan biaya lainnya sesuai aturan yang berlaku, serta dianggarkan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lnspektorat Kabupaten Kediri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
63 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat