Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008969 tanggal 1 September 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410;)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. 19. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 40);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 25 diubah
2. Ketentuan Pasal 54 ayat (3), diubah
3. Ketentuan Pasal 83 diubah
4. Ketentuan Pasal 85 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 31 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kampanye Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kampanye Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Calon Kepala Desa serta Peran Pemerintah Daerah/Desa
Bab III Ketentuan, Waktu, Bentuk dan Bahan serta Alat Peraga Kampanye
Bab III Larangan Kampanye
Bab IV Mekanisme Pengaduan, Penyelesaian Masalah dan Sanksi Kampanye
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa untuk mewujudkan pelayanan pubik yang
berkualitas harus mendasarkan pada prinsip-prinsip
pelayanan publik;
b.
bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban
masyarakat sebagai penerima pelayanan publik dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya suatu perlindungan dan kepastian yang jelas dan tegas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik di daerah, sehingga perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 9);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH: Pembina dan Penyelenggara, Organisasi Penyelenggara, Akuntabilitas, Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hubungan Antar Penyelenggara, Kerjasama Penyelenggara dengan Pihak Lain, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN: Hak dan Kewajiban Penyelenggara, Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi Pelaksana, Hak dan Kewajiban Masyarakat, PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH: Pola Pelayanan, Standar Pelayanan, Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan, Gugus Kendali Mutu, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik di Daerah, Pengelola Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik di Daerah, Pelayanan Khusus, Biaya/Tarif Pelayanan Publik, Penanganan Pengaduan, PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERAHASIAAN DOKUMEN, EVALUASI DAN PENGAWASAN: Evaluasi Melalui Indeks Kepuasan Masyarakat, Pengawasan, KETENTUAN SANKSI: Pelanggaran, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana dan Ganti Rugi, KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 28 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 5)
TAHAPAN PEYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tahapan peyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
Bab III Ketentuan Lain-lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung optimalisasi pendapatan Daerah dari Pajak Reklame dan guna mengatur penyelenggaraan reklame agar tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan keselamatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ketentuan Perizinan
Bab IV Ketentuan Penyelenggaraan Reklame
Bab V Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pajak Reklame
Bab VII Penutupan dan Pembongkaran
Bab VIII Pemeliharaan dan Perawatan
Bab IX Penertiban Reklame
Bab X Pengawasan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015
KesehatanLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008545 tanggal 18 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kua!itas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 41); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah
2. Ketentuan Pasal 27;
3. Ketentuan Pasal 38 diubah
4. Ketentuan Pasal 41 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pekalongan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan perubahan asumsi arah kebijakan umum ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, dan adanya peningkatan pendapatan serta sisa lebih Tahun Anggaran 2014 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2015 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 dan sesuai dengan arah dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU no. 9 tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP no. 48 Tahun 1986; PP No. 21 Tahun 1988; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP no. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 60 tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2005; Perda Kab Pekalongan No. 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No. 2 Tahun 2009; Perda Kab Pekalongan No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Pekalongan No. 10 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No. 8 Taun 2011; Perda Kab Pekalongan No. 1 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No. 3 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No. 5 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No. 10 Tahun 2014; Perda Kab Pekalongan No. 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang perubahan APBD TA 2015 yaitu penambahan anggaran senilai Rp218.626.772.015,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penajabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2015.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 32 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Waktu Pemungutan Suara
Bab III Tempat Pemungutan Suara
Bab IV Pemungutan Suara
Bab V Penghitungan Suara
Bab VI Pemungutan Suara Ulang
Bab VII Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2007 dicabut.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Siwalan dan Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 13);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Kembali Wilayah Kerja Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 14);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, KEKOSONGAN KEPALA DESA, PEMILIHAN KEPALA DESA, PELAKSANAAN: Mekanisme Pembentukan Panitia Pemilihan, Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, Tugas P2KD, Tim Pengawas, Tim Pengendali, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Calon, Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan P2KD, Calon Kepala Desa dari PNS, Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon, Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksanaan Kampanye, Dana Kampanye, Mekanisme Pengaduan, Penyelesaian Masalah dan Sanksi, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU, MASA JABATAN DAN PELATIKAN KEPALA DESA: Masa Jabatan Kepala Desa, Pelantikan Kepala Desa, BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, MEKANISME PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENJABAT KEPALA DESA, PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya keterbukaan informasi publik yang mendasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 42);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 9);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN: Hak Dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Hak Dan Kewajiban Badan Publik Daerah Dan Badan Publik Lainnya, INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN PUBLIK DAERAH DAN BADAN PUBLIK LAINNYA: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Informasi yang Wajib Diumumkan Oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik Lainnya, Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Oleh Partai Politik, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Oleh Organisasi Non Pemerintah, INFORMASI YANG DIKECUALIKAN, STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Daerah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Lainnya, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID pada Badan Publik Daerah, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Pada Badan Publik Lainnya, MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI, KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI PROVINSI: Registrasi Keberatan, Tanggapan Atas Keberatan, Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Provinsi, PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI TINGKAT DESA, LAPORAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat