bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah
satu jenis Pajak Kabupaten
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 20 Tahun 1990;PP No 38 Tahun 2007;PP No 26 Tahun 2008;PP No 42 Tahun 2008;PP No 43 Tahun 2008;PP Nio 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini adalah;NAma,Objek dan Subjek Pajak,Dasae Pengenaan,Tarif dan cara Perhitungan Pajak,Wilayah Pemungutan,Pemungutan,Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang,penetapan,Tata Cara Pembayaran,Tat cara Penagihan ,Pembetulan,pembatalan ,pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi Administrasi,Keberatan dan banding,pegambilan kelebihan pembayaran ,kadaluwarsa,pembekuan dan pemeriksaan ,intensif pemungutan ,ketentuan khusus,penyidikan,ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 4 Tahun 2009;UU No 28 tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Nama,Objek dan Subjek Pajak,Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Perhitungan Pajak ,Wilayah Pemungutan ,Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang,surat Pemberitauan Pajak Daerah ,Pemungutan ,Penetapan,Tata Cara Pembeyaran ,Tata cara penagihan,Pembetulan,Pembatalan,pengurangan ketetpan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,keberatan dan banding,pengembalian kelebihan pembayaran,Kedaluwarsa,pembukuan dan pemeriksaan ,Insentif Pemungutan ,ketentuan Khusus,penyidikan,Ketentuan pidanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum Kabupaten/Kota
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ;UU No 8 Tahun 1981;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 tahun 2011;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 38 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : NAma Objek, DAN Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi ,cara mengukur tingkat pengunaan jasa ,prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi,Struktur dan besranya tarif retribusi ,Wilayah Pemungutan, Saat retribusi terutang,tat cara pemungutan ,sanksi administrasi, PenagihanI,,sanksi administras,Tata cara pembayaran,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian kelebihan pembyaran,Pengurangan,keringanan, dan pembebasan reribusi,Kedaluawarsa Penagihan,Ketentuan Pidana,Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945;UU NO 8 Tahun 1981;UU No 17 Tahun 1997;UU No19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2004;sebagaimana tela di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 69 tahun 2010;Perda No 37 tahun 2007;
Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ,DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK,WILAYAH PEMUNGUTAN ,MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG,SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN,TATACARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN , PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ,KEBERATAN DAN BANDING,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KEDALUWARSA,PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ,INSENTIF PEMUNGUTAN,KETENTUAN KHUSUS,PENYIDIKAN
,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2012
ORGANISASI - DAN - TATA KERJA - SEKDA - DAN - SEKWAN - DPRD - KAB OKUT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKUT
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010 ; Permendagri No 53 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan unsur staf Pemerintah kabupaten
dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati. ,Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas dan kewajiban membantu
Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di ubah : Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang pembentukan Organisasi dan tat kerja sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Okut
Peraturan yang di atur : Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan tat kerja sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Okut
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN - MENDIRIKAN BANGUNAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar RI 1945,UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;Permendagri No 69 Tahun 2010;Permendagri No 32 Tahun 2010:; Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang Lingkup,Penyelengaraan Izin Mendirikan Bangunan ,Tata cara Mengajukan Permohonan IMB,Mekanisme Penerbitan IMB,Izin Mendirikan Bangunan ,Pelaksana Pekerjaan Mendirikan Bangunan ,Retribusi Mendirikan Bangunan,Sanksi Administrasi,Ketentauan Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Perahlian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2012
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 30 - TAHUN 2006
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 atas pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2010,
antara lain dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur belum mencantumkan besarnya
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 TAhun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;Permendagri No 1 Tahun 1983;Permendagri No 1 Tahun 1984;Permendagri No 690 - 1572 Tahun 1985 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 30), diubah sebagai
berikut:Jumlah modal dasar yang telah disetor sesuai dengan pasal 2 ayat (3) sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 3.476.423.205,-,Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp.
500.000.000,00,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat