Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8999 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah Jumlah APBD TA 2016 dari Rp1.012.114.163.395,18 bertambah sejumlah Rp32.377.216.758,65 sehingga menjadi Rp1.044.491.380.153,83.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; PB Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kawasan tanpa asap rokok (KTR), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan ditetapkannya kawasan tanpa asap rokok. Kawasan tanpa asap rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Dalam rangka menegakkan KTR di daerah dibentuk satuan tugas penegak KTR yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu juga menetapkan sanksi administrasi, pembiayaan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Belitung belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, ketertiban, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri No. 18 Tahun 2009, Menpu No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala BKPM No. 3/P/2009; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagaimana sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi. Menetapkan asas dan tujuan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, penataan menara meliputi penempatan menara, penyedia dan pembangunan menara, sosialisasi/persetujuan masyarakat, program pertanggungan, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan menara. Selain itu juga menetapkan penggunaan menara bersama, Base Transceiver station mobile, penggunaan microcell, pengendalian dan pengawasan, ketentuan retribusi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara pada saat ditetapkan Perda ini wajib menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi paling lama dua tahun setelah berlakunya Perda ini,
2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara dan secara teknis tidak dapat dilakukan penguatan konstruksi untuk mejadi menara telekomunikasi bersama dinyatakan masih tetap berlaku selama lima tahun setelah berlakunya Perda ini,
3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini paling lama 1 tahun setelah berlakunya Perda ini,
4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan belum memiliki IMB Menara diwajibkan kepada pemilik, penyedia menara, dan/atau pengelola menara mengurus IMB Menara paling lama 6 bulan setelah berlakunya Perda ini,
5. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan belum membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2016
Semakin meningkatnya aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga harus dianalisis sejak awal perencanaannya agar langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Oleh karena itu setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; Permenlh No. 5 Tahun 2012; Permenlh No. 16 Tahun 2012; Permenlh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: izin lingkungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan UKL-UPL, perizinan, Komisi Penilai Amdal, Pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8845 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab, Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No, 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Belitung No. 16 Tahun 2015; Perbup Belitung No. 36 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6373 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), dan menambah satu pasal diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelatihan Kerja Dan Produktivitas
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing, maka perlu meningkatkan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelatihan kerja dan produktivitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pelatihan kerja dan produktivitas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tujuan dan prinsip dasar pelatihan kerja dan produktivitas, penyelenggaraan pelatihan kerja, pelayanan produktivitas, sertifikasi, kelembagaan pelatihan kerja, pendanaan, sistem informasi pelatihan kerja dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat