Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 28 Tahun 2002, perlu untuk ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 29 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 1 tahun 1974; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 9 tahun 1992; UU No 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; PP No. 9 tahun 1975; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 31 tahun 1998; PP No. 37 tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005; Permendagri No. 19 tahun 2010; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 13 M-04. PW.07.03 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1996; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependuduka; serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2 Tahun 1997.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 15 Desa dan 3 Kelurahan serta Perubahan Status 1 Desa Menjadi Kelurahan Dalam Kab Muba
ABSTRAK:
Perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut kebutuhan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang lebih baik, maka diperlukan pelayanan yang optimal agar dapat memberikan akses/kemudahan bagi terciptanya peningkatan pelayanan serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004, ketentuan Pasal 2 (1) dan (2) PP No. 72 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 2 (1) dan (3) PP No. 73 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembentukan beberapa Desa dan Kelurahan serta melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 15 (lima belas) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan serta perubahan status 1 (satu) Desa menjadi Kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2000; Perda No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 15 (lima belas) Desa dan 3 (tiga) Kelurahan serta perubahan status 1 (satu) Desa menjadi Kelurahan dalam Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan desa; pembentukan kelurahan; serta perubahan status desa menjadi kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka perlu diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Air Tanah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka UU No. 20 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak; surat tagihan pajak daerah; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; penagihan seketika dan sekaligus; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan bagi pejabat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 26 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda No. 16 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak; surat tagihan pajak daerah; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Muba
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerja kecamatan, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 pada Pasal 126 ayat (1), pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda dan dengan berpedoman pada Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000, pembentukan kecamatan dipandang telah memenuhi kriteria-kriteria dan juga dikaitkan dengan kemampuan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Perda Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat